Liputan Khusus Akses Perumahan di Bali

Bangun Rumah di Tanah Kontrak

Ni Wayan Santi Ariani, Zheerlyn Larantika, Rusmasiela Presilla - detikBali
Sabtu, 15 Jun 2024 13:20 WIB
Foto: Zulaikah di rumah yang berdiri di atas tanah sewaan, Jalan Merpati, Monang-Maning, Selasa (11/6/2024). (Zheerlin Larantika Djati Kusuma/detikBali)
Denpasar -

Rumah berdinding batako tanpa acian semen berpadu dengan asbes tanpa plafon. Griya berkelir biru muda itu berimpitan antartetangga di kanan dan kiri di Jalan Jalan Merpati Nomor 9X, Monang-Maning, Denpasar, Bali, itu.

Rumah yang dihuni Sumarsini itu tampak gelap meski siang hari. Tak banyak cahaya matahari bisa masuk menerangi tiap sudut ruangan.

Sumarsini menuturkan bisa tinggal di rumah itu karena meneruskan sewa dari temannya. "Dulu saya over (kontrak) punya teman seharga Rp 25 juta," tuturnya kepada detikBali, Selasa (11/6/2024).

Isu kepemilikan rumah kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 20 Mei 2024. Melalui regulasi anyar tersebut pemerintah mewajibkan semua pekerja dari pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, pekerja mandiri, hingga tenaga kerja asing membayar iuran Tapera -2,5 persen dari upah pekerja dan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.

Data Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali menyebutkan pada 2023, backlog (kekurangan pasokan rumah) di Pulau Dewata mencapai 32.397 unit. Adapun untuk rumah tak layak huni (RTLH) di Pulau Dewata mencapai 54.570 unit.

Menurut Sumarsini, meski rumah itu semipermanen dan tak terlalu bagus, hunian tersebut cukup lega untuk ditinggali bersama empat anggota keluarga. Pemilik usaha katering skala mikro itu berpendapat tinggal di sana lebih baik dibandingkan harus berimpitan di kamar kos layaknya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lainnya di Denpasar.

Perbedaan lainnya, rumah yang ditinggali Sumarsini itu berdiri di atas tanah sewa seluas 100 meter persegi itu. Menyewa tanah lalu mendirikan rumah merupakan hal yang jamak di Pulau Dewata.

Foto: Rumah berdinding batako di atas tanah sewa di Jalan Merpati, Monang-Maning. (Zheerlin Larantika Djati Kusuma/detikBali)

Sumarsini menerangkan sekitar 10 tahun lalu, selain mengeluarkan biaya over kontrak, ia merogoh kocek untuk merenovasi rumah itu sebesar Rp 3 juta. "Zaman dulu kan masih murah," imbuh perempuan asal Banyuwangi yang sudah 32 tahun tinggal di Bali itu.

Sumarsini menjelaskan biaya sewa tanah mencapai Rp 3,5 juta per tahun. Pemilik tanah meminta ia membayar per lima tahun.

Menurut Sumarsini, menyewa tanah merupakan salah satu opsi di tengah tak terjangkaunya harga rumah. Dia juga belum ada rencana pindah karena lingkungan hunian tersebut aman dan nyaman untuk ditinggali.

"Kalau masa sewanya habis ya Insyaallah saya perpanjang," ungkap Sumarsini. Perempuan berusia 53 tahun itu tak terpikir untuk kembali ke kampung halamannya di Banyuwangi karena di sana sulit mendapatkan uang.

Bagaimana kisah pengontrak tanah lainnya di Denpasar? Baca selengkapnya di halaman selanjutnya




(hsa/hsa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork