Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali melaporkan dugaan lambannya penanganan kasus mafia tanah senilai Rp24,7 miliar yang melibatkan kliennya ke sejumlah pihak.
Perwakilan LABHI Bali, I Made Ariel Suardana, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan tindak lanjut kepada Kapolda Bali. Selain itu, pihaknya juga mengadukan kinerja penyidik ke sejumlah lembaga pengawas, mulai dari Kapolri, Kompolnas, hingga Komisi III DPR RI.
"Kasus ini sudah berjalan satu tahun, namun belum ada penetapan tersangka. Padahal tahapan pemeriksaan telah dilalui. Ini yang menjadi perhatian kami," ujar Ariel, Selasa (31/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat bernomor 35/LABHI-BALI/ADVOKAT/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 itu juga ditembuskan ke unsur internal Polri, seperti Divisi Propam, Irwasum, hingga Biro Wassidik. Bahkan, laporan turut disampaikan ke Presiden RI dengan harapan ada supervisi terhadap penanganan perkara.
Ariel menilai perkara tersebut tidak rumit. Salah satu terlapor, Bun Djokosudarmo, disebut telah kalah dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 663/Pdt.G/2025/PN.Dps tertanggal 7 Mei 2025.
"Secara hukum sudah ada gambaran terang. Namun sampai saat ini belum juga dinaikkan ke tahap penyidikan dan belum ada tersangka. Ini yang kami pertanyakan," tegasnya.
Ia juga mengungkap kekhawatiran dana korban sebesar Rp24,7 miliar berpotensi disalahgunakan oleh pihak terlapor untuk menghindari proses hukum.
Ariel menambahkan, lambannya penanganan perkara ini dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan investor, khususnya di sektor properti di Bali.
"Kalau kasus seperti ini saja tidak ditangani serius, tentu akan menimbulkan keraguan bagi investor. Ini bisa berdampak pada citra Bali sebagai tujuan investasi," tambahnya.
Kasus ini bermula pada Juni 2024, ketika seorang pengusaha asal Jakarta Barat berinisial SN membeli sebidang tanah seluas 22.790 meter persegi di Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung.
Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 17327 tersebut dibeli senilai Rp24,7 miliar. Namun, setelah transaksi dilakukan, lahan tersebut diketahui bermasalah karena berstatus blokir dan sengketa, serta terdapat klaim dari pihak lain.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Bali melalui dua laporan polisi, yakni LP/B/165/III/2025 tertanggal 6 Maret 2025 dan LP/B/176/III/2025 tertanggal 12 Maret 2025.
Dalam laporan tersebut, sejumlah pihak dilaporkan, termasuk penjual tanah, notaris, dan pihak lain yang diduga terlibat dalam transaksi.
LABHI Bali berharap Komisi III DPR RI segera memanggil Kapolda Bali dan jajaran terkait dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengungkap alasan lambannya penanganan perkara.
"Harapan kami, ada transparansi dan percepatan. Korban butuh kepastian hukum," kata Ariel.
Kasus ini menjadi sorotan, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga sebagai indikator penegakan hukum terhadap praktik yang diduga menyerupai mafia tanah di Bali.