Tanda-tanda kebocoran pendapatan dari retribusi turis asing di Bali mulai terlihat. Dinas Pariwisata mencatat, hanya sekitar 40 persen turis asing yang kemari dan membayar retribusi US$ 10 atau sekitar Rp 150 ribu.
Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini bilang realisasi pungutan yang masih rendah itu bukan berarti bocor. Dia menyebut, ini adalah kebijakan baru yang perlu sosialisasi lebih gencar.
"Banyak wisatawan asing dari berbagai negara yang belum mengetahui. Jadi, memang sosialisasi kami harus ditingkatkan lagi," ungkap Indah, Kamis (21/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengakui jumlah pembayaran retribusi pariwisata yang diterima melalui konter di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sangat sedikit. Ia menyebut sekitar 90 persen turis asing memilih membayar retribusi itu secara online.
Namun, sebagian besar turis yang datang belum membayar karena ketidaktahuan itu. Pun begitu, turis asing yang tak membayar itu akan diberi teguran, lalu diarahkan untuk membayar.
Sejak diberlakukan pertama kali pada 14 Februari 2024, pungutan retribusi pariwisata yang terkumpul sudah mencapai Rp 34 miliar.
Pemprov Bali menargetkan bisa mengumpulkan Rp 250 miliar pada tahun ini.
Indah menjelaskan uang yang terkumpul diprioritaskan untuk pelestarian kebudayaan dan pemeliharaan alam. Pemanfaatan dana tersebut akan melibatkan Dinas Kebudayaan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali.
Sidak Turis Asing di Tempat Wisata
Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap turis asing. Sidak dilakukan di empat objek wisata, yakni Uluwatu, Tanah Lot, Ulun Danu Beratan, serta Tampaksiring.
Tjok Pemayun menyampaikan pihaknya bakal melibatkan semua komponen pariwisata serta Satpol PP Pariwisata dalam pemeriksaan di objek wisata. Pemeriksaan bakal dilakukan pada pintu masuk atau keluar objek wisata sehingga tidak mengganggu aktivitas wisatawan menikmati keindahan daerah tujuan wisata.
"Pemantauan akan dilaksanakan minimal dua kali seminggu. Untuk jadwal lengkapnya akan menyusul," jelasnya.
Tjok Pemayun merinci, dari jumlah kedatangan turis asing ke Bali, baru 40 persen yang membayar retribusi pariwisata. Sejak 7 Februari sampai 18 Maret 2024, tercatat ada 219.466 turis asing membayar retribusi pariwisata.
"Sejak PWA (pungutan wisatawan asing) diberlakukan, wisatawan asing yang membayar rata-rata 5.000 orang per hari," ungkap Tjok Pemayun.
Pemprov Bali memajukan jadwal sidak retribusi pariwisata di objek wisata ini menjadi ke 26 Maret 2024. Sebelumnya, sidak sempat direncanakan untuk dilakukan pada Mei 2024. Jadwal diubah berdasarkan beberapa evaluasi.
(dpw/gsp)