Mulai Mei, Turis Asing Wajib Tunjukkan Voucher Retribusi Rp 150 Ribu di DTW

Mulai Mei, Turis Asing Wajib Tunjukkan Voucher Retribusi Rp 150 Ribu di DTW

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Senin, 26 Feb 2024 17:48 WIB
Turis asing berjemur dan menikmati deburan ombak Pantai Batu Bolong di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, beberapa waktu lalu. (Agus Eka)
Turis asing berjemur dan menikmati deburan ombak Pantai Batu Bolong di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, beberapa waktu lalu. (Agus Eka)
Denpasar -

Retribusi pariwisata (tourism levy) sebesar Rp 150 ribu atau USD 10 mulai diterapkan sejak 14 Februari lalu. Turis asing yang hendak mengunjungi objek wisata di Bali akan diminta menunjukkan voucher bukti telah membayar pungutan tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengungkapkan pemeriksaan voucher retribusi pariwisata Rp 150 ribu di seluruh daya tarik wisata (DTW) Bali itu baru bisa rutin dilaksanakan pada Mei 2024. Sejauh ini, pemeriksaan voucher baru dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan beberapa pelabuhan di Bali.

"Kami akan melakukan monitoring secara rutin sebagai bentuk menegakkan peraturan yang ada untuk melakukan pengecekan terhadap wisatawan yang telah membayar atau belum," kata Pemayun dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, Pemayun berujar, hanya turis yang telah membayarkan retribusi pariwisata yang diizinkan masuk ke DTW di Bali. Turis asing yang belum membayar akan diarahkan untuk melakukan pembayaran di lokasi.

Ia mengimbau turis asing yang hendak pelesiran ke Pulau Dewata untuk melakukan pembayaran lebih awal dari negaranya. Pembayaran dilakukan melalui sistem yang telah tersedia, yakni lovebali.baliprov.go.id.

ADVERTISEMENT

Dengan begitu, para turis asing yang ingin menikmati liburan di Bali tidak terganggu lagi dengan urusan retribusi pariwisata. Pemayun juga meminta agen perjalanan yang menangani turis asing agar selalu mengimbau wisatawannya untuk menyiapkan voucher masing-masing selama berada di Bali.

"Karena sewaktu-waktu akan ada pengecekan dari Satuan Polisi Pamong Praja Pariwisata Provinsi Bali di DTW atau tempat-tempat lain secara acak," jelasnya.

Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana mendukung pengecekan voucher retribusi pariwisata di DTW. Tokoh pariwisata Sanur tersebut juga menyarankan agar pengecekan dilakukan di akomodasi, sebelum turis check out dan di terminal keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai.

Ketua ASITA Bali Putu Winastra setali tiga uang. Dia menyarankan perlunya pembenahan-pembenahan selama tiga bulan sebelum pelaksanaan pengecekan voucher di lapangan.

"Seperti penyempurnaan sistem pembayaran, memperbanyak sosialisasi, memperbanyak informasi terkait pungutan wisatawan di Bandara Ngurah Rai dan penyiapan sumber daya yang memadai. Sehingga pada saat pengecekan semua akan berjalan dengan lancar," kata Winastra.




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads