Pendaftaran KTP untuk Beli LPG 3 Kg di Bali Capai 98 Persen

Pendaftaran KTP untuk Beli LPG 3 Kg di Bali Capai 98 Persen

Hakim Dwi Saputra - detikBali
Jumat, 08 Mar 2024 16:42 WIB
Area Manager Commrel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi (kanan) di kantor detikBali, Jumat (8/3/2024).
Foto: Ahad Rahedi (kanan) saat berkunjung ke kantor detikBali, Jumat (8/3/2024). (Santiari/detikBali)
Denpasar -

Area Manager Commrel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi (kanan) mengeklaim pendaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembelian LPG tiga kilogram di tingkat pangkalan seluruh Bali mencapai lebih dari 98 persen. Tercatat, di seluruh Bali saat ini ada sekitar 3.800 pangkalan LPG. Pendaftaran dilakukan sesuai kuota LPG tiga kilogram untuk Bali.

"Sudah hampir seluruhnya, lebih dari 98 persen," ujar Ahad dalam kunjungannya ke kantor detikBali, Jumat (8/3/2024).

Ahad menyebut ada sebagian kecil pangkalan belum mendaftarkan KTP digital masyarakat yang berhak membeli gas bersubsidi. Dari penelusuran di lapangan, beberapa pangkalan mengaku kesulitan mendaftar lewat aplikasi digital yang tersedia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahad juga mengakui penyaluran LPG tiga kilogram di Bali belum sepenuhnya tepat sasaran, meski pendaftaran KTP hampir 100 persen. Dia pun berharap pemerintah bisa menelusuri kembali nama-nama yang tidak berhak mendapatkan gas bersubsidi tersebut.

"Faktanya ada pelaku usaha yang sudah tidak tergolong usaha mikro tetapi masih menggunakan LPG tiga kilogram," ungkap Ahad.

Dia pun berharap kebijakan anyar menjadikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa berjalan efektif, sehingga gas melon memang benar-benar disalurkan untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan, dan petani.

"Seharusnya BUMDes paham betul siapa saja warga yang berhak (mendapat LPG tiga kilogram)," imbuh Ahad.

Menurutnya, kuota saat ini sudah mencukupi kebutuhan masyarakat yang berhak mendapatkan LPG bersubsidi. Maka, seharusnya tidak ada lagi kelangkaan LPG.

"Misalkan kebutuhan rumah tangga dua sampai empat tabung per bulan, kalau usaha mikro tinggal dikalikan dua," terang Ahad.

Sebelumnya, mulai 1 Januari 2024 Kementerian ESDM mewajibkan pembelian LPG tiga kilogram wajib menggunakan KTP yang terdaftar.

"Jadi kalau belum ada yang terdaftar, harus daftar dulu baru beli karena peraturan itu mengatakan demikian, baru bisa dilayani," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, saat berkunjung ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (27/12/2023).

Dia mengungkapkan sampai saat ini sudah 28 juta warga Indonesia yang terdaftar. Pihaknya terus mendorong masyarakat yang belum terdaftar agar segera mendaftar ke penyalur atau pangkalan resmi.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). "Hanya membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor kartu keluarga (KK). Jadi, ini untuk menjaga dan melindungi masyarakat yang membutuhkan sehingga tidak salah sasaran," jelasnya.




(hsa/gsp)

Hide Ads