Jamin Harga LPG 3 Kg Sesuai HET, Pertamina Imbau Warga Beli di Pangkalan

Sumatera Selatan

Jamin Harga LPG 3 Kg Sesuai HET, Pertamina Imbau Warga Beli di Pangkalan

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 31 Jan 2025 06:00 WIB
Pedagang merapikan tabung gas LPG 3kg di kawasan Kemang, Jakarta, Jumat (17/3/2023). Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) resmi akan membatasi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) efektif mulai 1 Januari 2024. Nantinya, masyarakat yang telah terdata dalam sistem verifikasi PT Pertamina (Persero) saja yang dapat membeli gas melon subsidi tersebut.
Foto: LPG 3 Kg (Grandyos Zafna)
Palembang -

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel akan terus memastikan stok dan penyaluran LPG 3 kg melalui agen dan pangkalan tetap berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pertamina akan berikan sanksi terhadap agen dan pangkalan LPG 3 Kg yang tidak sesuai aturan.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19/KPTS/IV/2025 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Provinsi Sumatera Selatan. Untuk HET LPG 3 Kg yakni seharga Rp 18.500.

Namun, harga dapat menyesuaikan radius penyaluran LPG 3 Kg dari station ke pangkalan/sub penyalur di wilayah kabupaten setempat. Pertamina Patra Niaga akan terus memastikan bahwa stok LPG dalam rantai distribusi Pertamina sampai dengan Pangkalan Resmi LPG 3 Kg dalam keadaan aman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menjamin bahwa LPG 3 kg selalu tersedia di pangkalan resmi dengan harga sesuai ketetapan pemerintah. Masyarakat diimbau untuk membeli LPG subsidi hanya di pangkalan resmi Pertamina, bukan di pengecer, agar mendapatkan harga sesuai HET dan kualitas produk yang terjamin," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan resmi yang diterima detikSumbagsel, Kamis (30/1/2025).

Selain itu, Pertamina juga dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk dapat menyalurkan LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga tidak segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan. Pertamina juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan LPG subsidi, sesuai dengan peruntukannya.

"Jika menemukan harga yang tidak sesuai HET atau kendala distribusi, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," tambahnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads