Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjadikan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai pangkalan atau subpangkalan untuk penyaluran LPG tiga kilogram alias gas melon.
Keputusan tersebut diambil saat rapat koordinasi Pemprov Bali dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, PT Pertamina Patra Niaga dan Pemkab/Pemkota se-Bali di rumah jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (7/3/2024).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan danESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengungkapkan usulan terkait pangkalan gas melon itu sudah disampaikan Pemprov Bali kepada MenteriESDM dan Direktur Utama Pertamina.
"Supaya penggunaannya bisa tepat sasaran," kata Setiawan melalui keterangan resminya, Kamis.
Menurutnya, selama ini kondisi di lapangan menunjukkan LPG 3 kg kerapkali digunakan tidak sesuai peruntukan. Seharusnya, gas melon hanya untuk rumah tangga sasaran, pengusaha mikro, nelayan, dan petani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di samping juga mengusulkan agar LPG 3 kg menjadi harga pasar tetapi subsidi diberikan langsung kepada KK atau rumah tangga sasaran sehingga memperkecil peluang terjadinya disparitas harga hingga tindakan pengoplosan," jelas Setiawan.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, menyetujui usulan BUMDes dijadikan pangkalan gas melon.
"Tentunya dengan pemenuhan syarat-syarat teknis dan diarahkan untuk koordinasi langsung dengan PT Pertamina Patra Niaga," ujar Tutuka.
Dia membeberkan secara nasional kuota penyaluran gas melon pada 2024 lebih rendah dibandingkan 2023, yakni sebesar 8,03 metrik ton (MT). Pada 2023, realisasinya mencapai 8,05 MT.
Saat ini, empat kabupaten/kota di Bali masuk ke dalam 20 kota dengan kuota berlebih (over kuota) penyaluran LPG 3 kg. Yaitu, Kabupaten Bangli, Tabanan, Gianyar, dan Kota Denpasar.
(hsa/gsp)