Pemerintah mewajibkan para pengecer beralih menjadi pangkalan untuk tetap bisa menjual LPG 3 kilogram (kg) per 1 Februari 2025. Artinya, pembelian LPG 3 kg pun kini hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengungkapkan total pangkalan resmi LPG 3 kg di wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara mencapai 46 ribu lebih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 ribu lebih pangkalan berada di Jawa Timur.
"Lima ribu lebih pangkalan di Bali dan empat ribu lebih pangkalan di Nusa Tenggara Barat (NTB)," ujar Ahad dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Minggu (2/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahad menjamin pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi lebih murah harganya dibandingkan harga di pengecer. Sebab, harga yang dijual oleh pangkalan resmi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.
"Pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan. Masyarakat dapat memastikan berat LPG 3 kg," imbuhnya.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan masyarakat dapat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat dengan menghubungi call centre 135. Ia menegaskan Pertamina akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementrian ESDM.
"Masyarakat diimbau untuk membeli langsung (LPG 3 kg) di pangkalan resmi," kata Heppy.
Dilansir dari detikFinance, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan para pengecer LPG 3 kg akan beralih menjadi pangkalan LPG per 1 Februari 2025. Menurutnya, langkah ini untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Yuliot menjelaskan para pengecer yang beralih menjadi pangkalan akan mendapat nomor induk usaha. Ia menyebut perubahan pengecer menjadi pangkalan akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Sehingga, risiko kelebihan pasokan dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bisa dihindari.
"Ini kami kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan," kata Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
(iws/iws)