Wow, Uang Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit Dijual hingga Rp 100 Juta

Wow, Uang Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit Dijual hingga Rp 100 Juta

Tim detikFinance - detikBali
Senin, 04 Des 2023 10:12 WIB
The hand of a man holds ancient coins from Indonesia from 1000 rupiah. Coins made in 1996 with palm oil trees
Foto: Uang koin pecahan Rp 1.000 yang sudah tak berlaku. (Getty Images/iStockphoto/Agus Subianto)
Bali -

Uang rupiah logam pecahan Rp 1.000 Tahun Edar (TE) 1993 dijual hingga Rp 100 juta di toko-toko online. Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mencabut peredaran uang bergambar pohon kelapa sawit itu lewat Peraturan BI (PBI) Nomor 14 Tahun 2023.

Selain itu, BI juga menarik peredaran uang koin Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991 dan Rp 500 TE 1997 yang bergambar bunga melati.

BI menjelaskan pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penukaran Maksimal 10 Tahun

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang rupiah logam tersebut, masih diperbolehkan menukar ke BI sesuai aturan yang berlaku. Waktu penukarannya 10 tahun sejak dinyatakan ditarik dari peredaran.

Setelah ditarik dari peredaran, uang koin edisi lama itu ternyata sudah banyak dijual di toko online. Seperti lapak di toko online hijau bernama e-s**** h*****, menjual uang koin 1993 bergambar kelapa sawit seharga Rp 100 juta per koinnya.

ADVERTISEMENT

"Kondisi mulus terawat baik, koleksi original Bank Indonesia emisi tahun 1993 material chrome nickel, solid bronze, berat 8,60 gram," tulis keterangan toko tersebut, dikutip dari detikFinance, Senin (4/12/2023).

Kemudian, lapak lainnya ada yang menjual di bawah Rp 100 juta yakni Rp 98,7 juta per koinnya. Dalam deskripsi toko, uang tersebut diyakini merupakan yang asli.

"Uang koin Rp 1.000 kelapa sawit tahun 1993, sangat cocok untuk menambah koleksi. Penting! ini adalah uang asli, harga yang tertera merupakan harga satuan atau per koin yang bernilai Rp 1.000," jelas toko tersebut.

Toko lainnya ada juga yang menjual seharga Rp 50 juta per koin. Pemilik toko berada di Bandung. Ada juga yang menjual seharga Rp 25 juta. Beberapa juga ada yang menjualnya di bawah Rp 5 jutaan, seperti mulai dari Rp 1,3 juta hingga Rp 1 jutaan.

Tetapi masih banyak juga yang menjual jauh di bawah harga tersebut, misalnya ada yang menjual Rp 25.000 per koin. Tak jarang juga yang menjual Rp 4.000 per koinnya.

"Uang Rp 1.000 kelapa sawit tahun 1993 cetakan pertama, kondisi baru, harga tertera harga per keping sudah termasuk kapsul holder," terang toko tersebut.

"Uang kuno Indonesia Rp 1.000 kelapa sawit tahun 1993, kondisi bekas pemakaian clear, masih bagus, asli Bank Indonesia. Cek foto baik-baik," terang toko lainnya.

Tanggapan Bank Indonesia

Menanggapi hal tersebut, BI mengatakan penjualan uang yang telah ditarik dari peredaran diperbolehkan. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan uang tersebut sudah menjadi barang koleksi untuk sebagian orang.

"Boleh saja. Mungkin uang-uang itu sudah jadi collectible items," kata Erwin kepada detikcom.

Terkait harga ada yang ditawarkan mencapai Rp 100 juta, Erwin mengatakan bisa saja hal itu terjadi karena semakin sedikitnya barang tetapi permintaannya meningkat.

"Harga kan terbentuk karena supply dan demand aja. Kalau banyak yang suka sementara barangnya hanya tersedia sedikit, otomatis harganya naik," terang dia.

Informasi Tempat Penukaran

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang koin yang sudah tidak berlaku tersebut, bisa menukarnya ke BI. Jangka waktu penukaran mulai dari hari ini 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033.

"Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," jelas Erwin Haryono dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Penggantian atas uang rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Cara Menukar Rupiah Logam di BI

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Cara penukaran ini dikutip dari laman resmi Bank Indonesia.

1. Sebelum menukar, masyarakat diwajibkan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melaluihttps://www.pintar.bi.go.id
2. Setelah membuka laman PINTAR, kemudian pilihlah atau klik 'Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik'.
3. Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran dan pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran
4. Pilih tanggal penukaran yang tersedia
5. Isi data mulai dari NIK-KTP, Nama, No telepon, dan email
6. Tulis jumlah keping uang rupiah logam yang akan ditukarkan
7. Simpan bukti pemesanan penukaran yang rupiah logam tersebut
8. Saat melakukan penukaran pada tanggal yang telah ditetapkan, jangan lupa bawa uang rupiah yang akan ditukarkan serta diharapkan masyarakat telah memisahkan jenis uangnya.

Penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, yaitu:

1.Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan, dan:

2.Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads