
42 Uang Rupiah yang Sudah Dicabut BI serta Batas Waktu Penukarannya
Bank Indonesia (BI) menegaskan uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku. Berikut sederet uang Rupiah yang sudah dicabut BI serta batas waktu penukarannya.
Bank Indonesia (BI) menegaskan uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku. Berikut sederet uang Rupiah yang sudah dicabut BI serta batas waktu penukarannya.
Uang rupiah logam pecahan Rp 1.000 Tahun Edar (TE) 1993 dijual hingga Rp 100 juta di toko-toko online.
Sebanyak 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) secara resmi tidak berlaku lagi karena telah dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia (BI).
Pencabutan dan penarikan uang ini sesuai dengan PBI No.23/12/PBI/2021 terhitung 30 Agustus 2021.
Bank Indonesia (BI) mencatat ada 4 uang rupiah kertas yang tak berlaku lagi. Buruan deh ditukar.
Hari ini merupakan batas waktu terakhir penukaran uang rupiah yang tak laku alias sudah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Cerita unik muncul dari seorang penukar uang lama ini. Yaitu Jason Joseph yang melakukan penukaran uang lama milik neneknya.
Batas akhir penukaran 6 pecahan uang rupiah yang sudah ditarik dari peredaran ditetapkan hari ini. Masyarakat masih bisa melakukan penukaran di kantor BI
Tanggal 28 Desember 2020 merupakan batas akhir penukaran uang rupiah yang sudah ditarik dari peredaran
Empat pecahan uang rupiah kertas lainnya akan menyusul tak laku. Batas penukarannya hingga 2025. Berikut daftarnya.