Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menerapkan penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan yang tertuang dalam Perbup Tabanan Nomor 107 Tahun 2022 ini berlaku sepanjang 2023.
"Mulai tahun berapapun ia menunggak pajak, kalau dia bayar tahun ini, dari Januari sampai Desember 2023, dendanya tidak dibayarkan," jelas Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan I Wayan Kotio, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: 30 Persen Vila di Bali Ilegal, Koster: Rugi! |
Kotio menyebut penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku dari Januari hingga Desember 2023 mendatang. "Kalau bayar di 2024, belum tentu ada kebijakan ini lagi. Bisa ada bisa tidak," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan kebijakan ini hanya berlaku untuk penghapusan denda. Artinya, wajib pajak tinggal membayarkan pokok pajak saja. "Dendanya yang tidak perlu dibayarkan. Pokoknya tetap dibayarkan," tegasnya.
Kotio mencontohkan seorang wajib pajak dengan satu kavling tanah memiliki kewajiban pajak sebesar Rp 100 ribu per tahun. Pada 2022 dan 2021, wajib pajak itu menunggak sehingga ada denda.
"Dendanya bisa Rp 5 ribu sampai Rp 20 ribu tergantung kepemilikan tanahnya. Kalau dia bayar sekarang, di 2023 ini, dendanya bebas. Tapi pokoknya yang Rp 100 ribu untuk tahun tunggakan itu tetap harus dibayarkan," ujar Kotio.
Tujuan penghapusan denda PBB-P2 ini, sambung Kotio, untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak melakukan kewajibannya tanpa terbebani denda. "Sehingga (wajib pajak) yang denda-denda itu melakukan kewajibannya," kata Kotio.
Ia menambahkan pemutihan denda PBB-P2 ini akan diterapkan secara otomatis saat pembayaran melalui aplikasi bila melakukan pembayaran di tahun ini.
"Semacam kemudahan. Nanti di aplikasi secara otomatis tidak kena denda kalau bayar sekarang (di 2023)," sebutnya.
Menurutnya, program ini juga untuk mengejar piutang PBB-P2 yang relatif masih tinggi. Hanya saja ia mengaku tidak hafal berapa besarnya piutang pajak tersebut. "Tunggakan ada. Tapi saya tidak hafal angkanya," pungkas Kotio.
(hsa/nor)