Tunggakan Iuran di BPJS Kesehatan Jembrana Tembus Rp 10 Miliar

Tunggakan Iuran di BPJS Kesehatan Jembrana Tembus Rp 10 Miliar

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Rabu, 17 Mei 2023 21:59 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Tunggakan iuran di BPJS Kesehatan Jembrana mencapai Rp 10 miliar lebih berasal dari peserta mandiri dan juga badan usaha. (Wisma Putra).
Jembrana -

Tunggakan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) di BPJS Keshatan Jembrana tembus lebih dari Rp 10 miliar. Tunggakan itu berasal dari iuran wajib yang belum dibayarkan oleh 9.231 jiwa peserta mandiri dan juga badan usaha.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Singaraja Endang Triana Simanjuntak mengatakan jumlah peserta aktif per 31 Maret 2023 sebanyak 292.126 jiwa dari total peserta 325.997 jiwa. Adapun, penduduk Jembrana per semester I 2022 sebanyak 325.879 jiwa.

"Peserta tidak aktif itu tidak membayar iuran bulanan wajib, sehingga ada tunggakan pembayaran yang cukup besar di Jembrana," ujar Endang saat bertemu media, Rabu (17/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara rinci, peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD sebanyak 150.292 jiwa. Kemudian, PBI APBN sebanyak 83.469 jiwa. Selanjutnya, pekerja penerima upah (PPU) 66.485 jiwa dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) alias mandiri sebanyak 21.239 jiwa, dan peserta bukan pekerja seperti pensiunan sebanyak 4.515 jiwa.

"Meskipun peserta sudah terdaftar, tidak semua membayar iuran secara rutin setiap bulan. Bahkan, ada banyak peserta yang telah menunggak lebih dari dua tahun, yaitu sebanyak 9.231 peserta mandiri dengan tunggakan Rp 10,36 miliar," imbuh Endang.

Dari jumlah itu, peserta kelas 3 memiliki tunggakan, yaitu Rp 2,57 miliar. Diikuti oleh peserta kelas 2 dengan tunggakan Rp 4,31 miliar, dan peserta kelas 1 memiliki tunggakan Rp 3,47 miliar. "Tunggakan iuran mandiri terdapat di semua kelas," jelasnya.

Selanjutnya, 80 badan usaha di Jembrana tercatat masih menunggak iuran sebesar Rp 141 juta. Dari jumlah itu, 43 badan usaha di antaranya menunggak selama 1-4 bulan. 13 badan usaha menunggak 5-12 bulan, dan sisanya menunggak selama 13-24 bulan.

"Untuk tunggakan iuran BPJS Kesehatan di Jembrana, kami sudah bekerja sama dengan Kejari Jembrana dan Polres Jembrana. Kerja sama yang dilakukan untuk penagihan tunggakan peserta," ungkap Endang.

Badan usaha yang menunggak pembayaran iuran pekerjanya akan disurati oleh Kejari Jembrana sebelum diserahkan ke polisi. Jika tiga kali panggilan diabaikan, maka polisi menindaklanjuti dengan proses hukum pidana.

"Pelanggaran bagi badan usaha yang menunggak pidana," tandasnya.




(BIR/iws)

Hide Ads