Korban PHK hingga Mahasiswa Adukan Pinjol Ilegal ke YPLK

Denpasar

Korban PHK hingga Mahasiswa Adukan Pinjol Ilegal ke YPLK

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Rabu, 17 Mei 2023 21:36 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi. YLPK Bali mencatat pengaduan masuk pinjol ilegal dari mahasiswa hingga korban PHK sejak 2018. Laporan masuk pernah mencapai 200an dalam sehari. (Shutterstock).
Denpasar -

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali mencatat pengaduan masuk terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dari mahasiswa hingga korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengaduan yang diterima YLPK Bali bahkan mencapai 200an dalam satu hari.

"(Ketika pandemi COVID-19) dalam sehari kami bisa mendapatkan 200an laporan dan kebanyakan dari mereka yang di-PHK," ucap Armaya, Rabu (17/5/2023).

Ia juga menerangkan pada masa pandemi COVID-19 tersebut banyak konsumennya yang merupakan pengangguran akibat terkena PHK.Karena tak memiliki penghasilan dan dihimpit oleh kebutuhan sehari-hari, maka mau tidak mau mereka memilih pinjol tanpa mengetahui legal atau ilegalnya pinjol tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pandemi COVID-19, tren pengaduan konsumen bergeser. Bukan lagi mereka yang terkena PHK, melainkan mahasiswa, khususnya dari Buleleng dan Karangasem."Ada satu mahasiswa yang melakukan pinjaman online di 50 aplikasi," aku Armaya.

Berdasarkan laporan dari mahasiswa tersebut, pinjaman yang dilakukan mulai dari Rp 1 juta, Rp 2 juta hingga ratusan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

Kemudian, sambung Armaya, pengakuan dari mahasiswa tersebut uang tersebut digunakan untuk memenuhi keperluan kuliah dan lain sebagainya.

Tapi, mengenai kebenarannya, Armaya pun mengaku tak bisa memastikan. "Mereka mungkin tidak paham karena dia (mahasiswa) pinjam di aplikasi pinjol lain untuk membayar utang di aplikasi pinjol sebelumnya. Terus seperti itu berulang," tuturnya.

Selain mahasiswa, Armaya pun pernah mendapatkan laporan pengaduan dari seorang ibu-ibu yang bahkan berencana untuk bunuh diri setelah terus menerus diteror oleh pihak pinjol.

"Dia diteror dan ada juga ancaman untuk dipermalukan dan segala macam. Tapi, setelah kami berikan pemahaman, dalam arti kalau ini pinjol ilegal dan ingin meneror bisa dilaporkan balik. Ibu ini pun pulih kembali," katanya.

Ia tak membantah apabila prosedur yang mudah dan pencairan dana yang cepat menjadi salah satu alasan mengapa pinjol ilegal diminati oleh masyarakat.

Hanya saja, ia tetap merasa tidak terima ketika mengetahui prosedur penagihan yang dilakukan pinjol ilegal selama ini, yakni dengan cara meneror di media sosial (medsos) serta pemberian bunga yang tak jelas.

"Tindak lanjut dari pengaduan tersebut, kami tetap menyampaikan kepada stakeholder yang ada seperti OJK dan khususnya masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas. Kalau memang nantinya itu masuk UU ITE nanti pihak kepolisian yang menindaklanjuti karena ini kan meresahkan," ungkapnya.

Ia kemudian mengingatkan agar masyarakat dapat lebih teliti dalam menentukan pinjol legal dan hal tersebut dapat dipastikan melalui pemeriksaan di OJK, sehingga nantinya masyarakat tak terjebak dalam pinjol ilegal.

Armaya berharap agar pemerintah dapat menertibkan pinjol, khususnya yang ilegal sehingga tak ada lagi laporan-laporan terkait permasalahan pinjol.

"Kalau masyarakat tidak memberikan kepercayaan kepada pinjol, saya yakin dunia fintech akan kurang baik di Indonesia. Maka dari itu harus ditata dan dikelola dengan baik, mulai dari sistem penagihan, proses dan segala macam perizinan," harapnya.




(BIR/iws)

Hide Ads