"Saat ini rumah sakit tetap menyediakan kamar isolasi untuk penyakit COVID-19, walaupun jumlahnya tidak sebanyak saat terjadi lonjakan kasus COVID-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Bali I Nyoman Gede Anom kepada detikBali, Senin (8/5/2023) malam.
Anom menyebut masih ada 10 persen ranjang yang digunakan untuk pasien COVID-19 di ruang isolasi. "Rerata 10 persen tempat tidur rumah sakit masih disiapkan untuk isolasi," ujarnya.
Dinas Kesehatan, Anom melanjutkan, berupaya meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 booster pertama dan kedua. Tujuannya, agar masyarakat makin kebal terhadap serangan COVID-19.
Pasien COVID-19 Akan Ditanggung BPJS Kesehatan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan wabah COVID-19 kini sudah dianggap infeksi biasa. "Sudah dianggap infeksi biasa," kata Muhadjir Nusa Dua, Bali, Senin (8/5/2023).
Muhadjir menjelaskan biaya perawatan untuk pasien COVID-19 nantinya sudah tidak ditanggung melalui dana yang digunakan saat masih berstatus pandemi. Ke depan, biaya perawatan pasien COVID-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan. Itu berarti, pasien COVID-19 yang tidak terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan akan membayar secara mandiri.
"Sehingga pembayaran tidak lagi melalui fund (dana) seperti yang selama ini dilakukan saat PPKM, tapi nanti urusannya dibawa BPJS," imbuhnya.
Muhadjir menyebut penanganan wabah COVID-19 membaik. "Sebenarnya kita sudah endemi tapi menunggu WHO membuat ketentuan," ungkapnya.
WHO tersebut menyatakan bahwa status darurat COVID-19 sudah berakhir seiring dengan menurunnya kasus dan kematian akibat COVID-19. Pencabutan status darurat COVID-19 itu disampaikan pada Jumat (5/5/2023) melalui siaran pers.
"Tren ini telah memungkinkan sebagian besar negara untuk hidup kembali seperti yang kita ketahui sebelum COVID," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus seperti dikutip dari detikNews, Jumat (5/5/2023).
(gsp/hsa)