Lega! Khusus Bali OJK Perpanjang Keringanan Kredit hingga 2024

Lega! Khusus Bali OJK Perpanjang Keringanan Kredit hingga 2024

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Selasa, 29 Nov 2022 11:49 WIB
ilustrasi angsuran KUR
Ilustrasi kredit UMKM. Foto: Dok.Detikcom
Denpasar -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara khusus memberikan perpanjangan periode pemberian restrukturisasi atau keringanan kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali. Dari yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023 kini diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Permohonan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana," ucap Koster.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Koster menyebut, kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komsioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Koster menjelaskan, kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan sendiri mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

"Saya berharap agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin (28/11/2022).

Kemudian, kata Koster, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat juga diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK tersebut, kata Koster, pihaknya mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

Untuk diketahui, pandemi COVID-19 telah menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan pada ekonomi nasional dan ini tercermin dari capaian pertumbuhan nasional yang terkontraksi sebesar -2,07% (yoy) pada tahun 2020.

Kontraksi lebih dalam dialami oleh Provinsi Bali yang sangat bergantung pada aktivitas pariwisata, yakni dengan kontraksi pertumbuhan mencapai -9,33% (yoy), dan ini terendah dibandingkan seluruh provinsi lainnya di Indonesia. Perlambatan kinerja sektor pariwisata Bali terkonfirmasi melalui penurunan penyaluran kredit pada Lapangan Usaha (LU) terkait pariwisata, yakni LU akomodasi makanan dan minuman dan LU Perdagangan.

Pada tahun 2021 perekonomian nasional dan Bali mulai menunjukkan tren
perbaikan hingga pada triwulan III 2022, pertumbuhan ekonomi Bali tercatat mampu tumbuh sebesar 8,09% (yoy), meningkat dari triwulan sebelumnya yang tumbuh 3,05% (yoy).

Namun demikian, secara nominal ekonomi Bali (PDRB Bali) belum kembali pada level 2019 seperti sebelum pandemi COVID-19.




(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads