detikFinanceKamis, 07 Mei 2026 19:00 WIB
OJK Restrukturisasi Kredit Korban Bencana Sumatera Rp 17,4 T
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.











































