Soal Kenaikan Tarif Penyeberangan, ASDP Gilimanuk Tunggu Instruksi Pusat

Soal Kenaikan Tarif Penyeberangan, ASDP Gilimanuk Tunggu Instruksi Pusat

I Ketut Suardika - detikBali
Minggu, 18 Sep 2022 11:07 WIB
Loket pemerikasaan tiket pintu masuk pelabuhan Gilimanuk atau tol gate, Minggu (18/9/2022)
Foto: Loket pemerikasaan tiket pintu masuk pelabuhan Gilimanuk atau tol gate, Minggu (18/9/2022) (I Ketut Suardika/detikBali)
Jembrana -

Kenaikan tarif penyeberangan pada Senin (19/9/2022) besok ternyata masih belum bisa dipastikan. Bahkan PT. ASDP Pelabuhan Gilimanuk, selaku pengelola pelabuhan Gilimanuk masih enggan membuka soal kenaikan tarif ini.

Manajer usaha PT. ASDP Pelabuhan Gilimanuk Djumadi saat dikonfirmasi mengenai tarif baru penyeberangan yang sudah dikeluarkan kementerian perhubungan, mengaku belum ada instruksi. "Menunggu instruksi dari pusat," ujarnya, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (18/9/2022).

Ditanya mengenai masa berlaku tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar Negara. Djumadi juga mengaku belum ada perintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini belum ada perintah," tegasnya.

Sementara, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk Muhammad Yasin dihubungi detikBali melalui sambungan telpon menyampaikan, kenaikan tarif penyeberangan ditentukan oleh harga BBM yang sudah naik sejak beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

"Mau tidak mau harus naik. Kalau tidak naik, tentu pelayanan akan berkurang. Jadi memang harus naik (tarif penyeberangan)," jelasnya.

Menurutnya, kenaikan tarif penyeberangan ini sudah harus naik, karena dengan naiknya BBM sudah dirasakan berat oleh pihak perusahaan pemilik kapal penyeberangan Ketapang Gilimanuk. "Memang harus naik. Sekarang saja sudah berat, harus naik tarif," tegasnya.

Terkait waktu naiknya penyeberangan, masih menunggu kementerian perhubungan yang berwenang mengeluarkan regulasi. "Kita di bawah regulasi. Penyeberangan diatur sepenuhnya pemerintah. Artinya, kita operator, maupun operator pelabuhan taat pada Kementerian Perhubungan," jelasnya.

Termasuk nominal berapa kenaikan tarif, pihak ASDP juga belum mendapatkan. Sehingga masih menunggu informasi lebih lanjut dari kementerian. Ditanya apakah mulai 19 September, mulai naik, pihaknya belum bisa memastikan.

"Belum Kita masih menuggu," imbuhnya.

Terkait informasi bahwa kenaikan tarif penyeberangan mulai 19 September, Yasin menjelaskan, saat ini sudah tanggal 18 September kemungkinan belum diberlakukan kenaikan tarif. Karena pihaknya hingga kini belum menerima rincian nominal kenaikan tarif.

"Kan tanggal 19 nanti malam iya. Kayaknya sulit itu. Tidak tahu juga kebijakan kayak apa, kalau menurut saya sih sulit," ungkapnya.

Karena pihaknya belum menerima instruksi, jadi untuk sosialisasi ke pengguna jasa juga belum dilakukan. "Kita nunggu komando dari pusat. Nanti malam juga kalau ada perintah, siang ini, atau sore ini melalui televisi atau surat resmi kementerian kita akan lakukan sesuai dengan perintah," tegasnya.

"Saya ujung tombak, yang menjamin keamanan, kelancaran itu saja. Untuk regulasi itu ada di pusat, kementerian perhubungan," pungkasnya.

Diberitakan detikBali sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif angkutan penyeberangan mulai 19 September 2022. Kenaikan tarif angkutan penyeberangan rata-rata sebesar 11,79 persen yang diungkapkan oleh Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).

Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar Negara.




(kws/kws)

Hide Ads