Info Ton! Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Mulai 19 September

Info Ton! Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Mulai 19 September

Tim detikFinance - detikBali
Jumat, 16 Sep 2022 12:39 WIB
Foto udara antrean kendaraan memasuki kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (4/3/2022). Mulai pukul 05.00 WIB aktivitas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk mulai beroperasi kembali setelah sebelumnya ditutup untuk menghormati umat Hindu yang melaksanakan perayaan Hari Raya Nyepi di Bali. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.
Pelabuhan Gilimanuk. Foto: ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA
Denpasar -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif angkutan penyeberangan mulai 19 September 2022. Kenaikan tarif angkutan penyeberangan rata-rata sebesar 11,79 persen yang diungkapkan oleh Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).

Dikutip dari detikFinance, kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar Negara.

"Alhamdulillah SK Menhub sudah terbit untuk kenaikan tarif ekonomi angkutan penyeberangan. Diberlakukan pada 19 September 2022 jam 00.00 WIB," kata Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Aminuddin Rifai, Jumat (16/9/2022) seperti dikutip dari detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai beleid itu, Rifai menjelaskan kenaikan tarif angkutan penyeberangan akan berlaku untuk seluruh lintasan yang berjumlah 23 titik. Rata-rata kenaikan tarif sebesar 11,79%, baik di lintasan komersil maupun lintasan perintis.

"Rata-rata kenaikan hanya 11,79% di 23 lintasan penyeberangan, dari usulan kenaikan 25%," ujar Rifai.

ADVERTISEMENT

Dia meyakini kenaikan tarif itu tak akan menimbulkan gejolak bagi penumpang. "Karena kalau dirupiahkan kenaikannya hanya Rp 2.500," ucapnya.

Kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini sesuai permintaan Gapasdap kepada Kemenhub menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). Rifai menyebut kenaikan harga Solar mempengaruhi biaya operasional sampai 20-40% tergantung jarak lintasan.

"Pemerintah harus bergerak cepat untuk menyelamatkan industri penyeberangan supaya roda perekonomian nasional tidak terganggu," tandasnya.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads