MGCR dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp15.500/kg. Mengutip dari booklet panduan membeli Minyak Goreng Curah Rakyat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (https://linktr.ee/minyakita), Sabtu (25/6/2022) ada tiga langkah membeli minyak goreng curah dengan PeduliLindungi.
Pertama, pembeli datang ke toko pengecer yang menjual MGCR. Kedua, lakukan scan QR code yang ada di pengecer. Ketiga, perlihatkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Jika hasil scan berwarna hijau, maka konsumen bisa membeli MGCR. Jika berwarna merah, artinya tidak bisa membeli MGCR. Untuk sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK/hari.
Langkah ini diambil pemerintah untuk mengawasi distribusi dan memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.
Kemenko Marves mengklaim proses ini bakal lebih cepat, tepat sasaran dan masyarakat dipastikan mendapat MGCR.
Kemudian, bila pembeli atau konsumen tidak memiliki PeduliLindungi, maka tetap bisa membeli minyak goreng curah. konsumen cukup menunjukkan KTP mereka kepada pedagang.
Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Setelah itu konsumen pun bisa membeli MGCR. Sebagai informasi, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku adalah sebesar Rp14.000/Liter atau Rp15.500/kg.
Konsumen hanya perlu membawa gawai atau alat komunikasi yang sudah terinstal aplikasi Peduli Lindungi yang telah didaftarkan. Bila konsumen tidak memiliki Aplikasi Peduli Lindungi, Konsumen Hanya perlu membawa Nomor Induk Kependudukan.
MGCR bisa ditemukan di toko, kios atau warung yang terdapat tanda QR code "Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat". Lokasi penjualan sendiri bisa diakses melalui www.minyak-goreng.id untuk melihat titik terdekat penjual dari wilayah tempat tinggal konsumen.
(kws/kws)