detikBali

Luhut Usul Kerugian Negara Tak Masuk Pidana Korupsi, Ini Alasannya

Terpopuler Koleksi Pilihan

Luhut Usul Kerugian Negara Tak Masuk Pidana Korupsi, Ini Alasannya


Herdi Alif Al Hikam - detikBali

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Ilyas Fadilah/detikcom)
Denpasar -

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar kerugian negara tidak lagi masuk dalam definisi tindak pidana korupsi. Menurutnya, ketentuan tersebut membebani operasional bisnis negara, termasuk Danantara.

Usulan itu disampaikan Luhut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Luhut mengatakan Prabowo menyetujui kajian tim DEN mengenai definisi korupsi.

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut, dilansir dari detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut menjelaskan, usulan perubahan definisi korupsi tersebut mengacu pada UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Nah itu kami mengacu kepada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut.

Menurutnya, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara sebagai salah satu tindakan korupsi.

Ketentuan tersebut dinilai memberatkan operasional bisnis negara atau perusahaan pelat merah. Salah satu dampaknya, menurut Luhut, dirasakan Danantara dalam menjalankan aksi korporasi.

"Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting," terang Luhut.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads