Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan segera menggelar tes urine secara mendadak bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai kontrak. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya pencegahan sekaligus pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan.
Permintaan itu disampaikan menyusul adanya kasus narkoba yang melibatkan pegawai hingga ASN di sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Tabanan. Menurut Arnawa, pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Arnawa menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, terlebih jika yang bersangkutan berperan sebagai pengedar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Narkoba adalah musuh bersama dan tidak ada toleransi. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, harus diproses sesuai hukum yang berlaku, apalagi jika terlibat sebagai pengedar," tegas Arnawa, Kamis (23/7/2026).
Karena itu, Arnawa meminta Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya segera memerintahkan pelaksanaan tes urine bagi seluruh ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Tabanan. Menurutnya, pemeriksaan tersebut sebaiknya dilakukan secara mendadak agar hasilnya lebih efektif dan objektif.
Ia juga mengungkapkan DPRD Kabupaten Tabanan selama ini rutin melaksanakan tes urine setiap tahun sebagai bentuk komitmen menjaga integritas sekaligus memastikan lingkungan kerja bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, mengatakan pihaknya menyambut baik usulan pelaksanaan tes urine bagi ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan menyusul adanya kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, waktu pelaksanaannya masih harus dikoordinasikan dengan Bupati Tabanan dan seluruh instansi terkait.
"Tentunya harus meminta persetujuan dari bapak Bupati agar diadakan tes urine dan pelaksanaan harus di awasi bersama. Kalau bisa dalam waktu dekat ini, tapi harus dikoordinasikan dan komunikasikan dengan instansi lainnya," ujar Made Dirga.
Sebelumnya, pada Minggu (19/7), Satresnarkoba Polres Tabanan menggerebek seorang pria berinisial IGBBY di Banjar Jadi Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Dari tangan IGBBY, polisi menyita ratusan gram bubuk putih yang diduga sabu. Barang bukti itu disembunyikan di sejumlah tempat di rumahnya.
Berdasarkan keterangan polisi, IGBBY berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di salah satu instansi di lingkungan Pemkab Tabanan.