Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan menangkap seorang pria bernama I Gede Budi Berata Yasa alias IGBBY (32) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 20 paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 296,54 gram atau 280,92 gram netto.
Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta mengatakan penangkapan dilakukan di kamar yang ditempati tersangka di Banjar Jadi Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Pelaku merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut seorang pria yang dikenal dengan nama 'Kipli' diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketur Ananta memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal AIPTU I Gst. Ketut Alit Wirawan untuk melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka IGBBY yang diketahui memiliki ciri tato di kedua lengan serta tinggal di Banjar Jadi Babakan, Desa Banjar Anyar," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengawasan di sekitar rumah Budi Berata Yasa hingga akhirnya mengamankannya di dalam kamar. Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan dua saksi dari masyarakat, yakni kepala wilayah dan pecalang setempat.
"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket diduga sabu yang disimpan di berbagai tempat di dalam kamar, mulai dari tas, kotak penyimpanan, hingga di atas meja," bebernya.
Selain 20 paket diduga sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, 133 buah Microtube PCR yang diduga digunakan untuk pengemasan, satu unit telepon genggam Oppo A60, serta satu unit sepeda motor Honda Astrea Prima beserta STNK.
"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Kami juga menduga tersangka memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu untuk diedarkan," tegasnya.
Saat ini Satresnarkoba Polres Tabanan masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka. Barang bukti juga akan diperiksa di Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungannya.
"Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, tersangka mengaku belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya," pungkasnya.