Sebanyak 567 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Buleleng berangkat bekerja ke luar negeri sepanjang Januari hingga Juni 2026. Turki menjadi negara tujuan yang paling diminati oleh PMI asal Buleleng, khususnya untuk posisi terapis spa dan perhotelan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Buleleng, Putu Arimbawa, mengakui dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah berdampak terhadap penempatan tenaga kerja Indonesia ke sejumlah negara di wilayah tersebut. Akibatnya, penempatan PMI beralih ke negara dengan keamanan yang relatif stabil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permintaan tenaga kerja ke negara-negara seperti Kuwait maupun Abu Dhabi sempat berhenti total akibat situasi global yang terjadi. Karena itu, penempatan tenaga kerja beralih ke negara-negara yang relatif lebih stabil," ujar Arimbawa, dihubungi Kamis (16/7/2026)
Menurut dia, Turki menjadi negara tujuan paling diminati PMI pada 2026, terutama untuk sektor spa dan perhotelan. Selain Turki, Polandia juga mencatat peningkatan permintaan tenaga kerja terapis spa asal Buleleng.
Berikutnya, Bulgaria menjadi salah satu negara tujuan di kawasan Eropa Timur yang banyak membuka peluang kerja pada sektor perhotelan. Ada pula permintaan tenaga kerja ke Maladewa meski jumlahnya tidak sebanyak negara tujuan lainnya.
Di sisi lain, Arimbawa mengaku tidak memiliki data mengenai pekerja migran asal Buleleng yang bekerja di kapal pesiar. Sebab, penempatan tenaga kerja di sektor tersebut masuk dalam kategori pelaut yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
Arimbawa mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur yang jelas. Menurut Arimbawa, modus seperti itu kerap dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan jalur resmi, baik melalui pemberangkatan mandiri yang telah terverifikasi maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin," imbuh Arimbawa.
Arimbawa menjelaskan pekerja migran yang berangkat secara prosedural akan memperoleh perlindungan yang lebih baik. Termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan dari Indonesia serta perlindungan dari perusahaan di negara tujuan.
Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengikuti prosedur resmi agar keselamatan dan hak-hak sebagai pekerja migran tetap terlindungi selama bekerja di luar negeri. "Perlindungan tersebut sangat penting, termasuk sebagai jaminan apabila terjadi kecelakaan kerja, masalah ketenagakerjaan, maupun pembiayaan kepulangan jika terjadi keadaan darurat," pungkasnya.
(iws/iws)