detikBali

Terjebak Kebakaran Sauna, Terapis Asal Buleleng Meninggal di Rusia

Terpopuler Koleksi Pilihan

Terjebak Kebakaran Sauna, Terapis Asal Buleleng Meninggal di Rusia


Sui Suadnyana, Wijaya Kusuma - detikBali

Jenazah PMI asal Buleleng, Desak Komang Ayu Gayatri, tiba di Bali, Minggu (15/3/2026). (Dok. Disnaker Buleleng)
Foto: Jenazah PMI asal Buleleng, Desak Komang Ayu Gayatri, tiba di Bali, Minggu (15/3/2026). (Dok. Disnaker Buleleng)
Buleleng -

Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, Desak Komang Ayu Gayatri, meninggal di Moskow, Rusia. Terapis spa itu mengembuskan napas terakhir setelah terjebak kebakaran sauna di tempat kerjanya, Kamis (5/3/2026).

"Peristiwa kebakaran terjadi pada 5 Maret 2026. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama dua hari, kemudian meninggal dunia pada 7 Maret 2026," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng, Putu Arimbawa, saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arimbawa menuturkan Gayatri berusaha menyelamatkan diri ketika kebakaran terjadi. Namun, ia diduga terjebak di dalam ruangan hingga mengalami keracunan karbon monoksida akibat asap kebakaran.

Setelah proses administrasi selesai, jenazah Gayatri akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (14/3/2026) waktu setempat. Jenazah diterbangkan menggunakan kargo maskapai Aeroflot dengan nomor penerbangan SU296 rute Moskow-Denpasar.

ADVERTISEMENT

Jenazah tiba di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 09.25 Wita. Jenazah selanjutnya dibawa ke rumah duka di Desa Panji menggunakan mobil.

"Jenazah diberangkatkan dari bandara pukul 11.05 Wita dan tiba di rumah duka sekitar pukul 14.00 Wita," ujar Arimbawa.

Penjemputan jenazah dilakukan oleh keluarga bersama perwakilan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali, lembaga pelatihan kerja (LPK), serta staf Disnaker Buleleng.

Seluruh biaya pemulangan jenazah, jelas Arimbawa, ditanggung oleh perusahaan tempat Gayatri bekerja, termasuk biaya pemakaman dan upacara adat. Jenazah Gayatri rencananya diupacarai Ngaben di kuburan Desa Adat Panji, Minggu (22/3/2026).

Baru Bekerja 8 Bulan

Arimbawa menuturkan Gayatri baru sekitar delapan bulan bekerja di Rusia. Ia berangkat ke Rusia pada Juni 2025 dengan kontrak kerja selama satu tahun sebagai terapis spa.

"Almarhumah datang ke Rusia pada Juni 2025, namun tercatat tidak lapor diri ke KBRI Moscow," kata Arimbawa.

Menurut Arimbawa, pekerjaan di Rusia tersebut merupakan pengalaman pertama Gayatri bekerja di luar negeri. Namun, masa kerjanya belum genap satu tahun saat insiden kebakaran terjadi di tempatnya bekerja.

Informasi mengenai keberadaan korban baru diketahui setelah komunitas warga negara Indonesia (WNI) di Rusia melaporkan kejadian tersebut pada 8 Maret 2026.

Jadi Pekerja Ilegal

Arimbawa mengungkapkan Disnaker Buleleng sempat kesulitan menelusuri informasi terkait Gayatri. Hal ini karena keberangkatan Gayatri dilakukan di luar sistem resmi penempatan pekerja migran alias ilegal.

"Memang kami agak kesulitan karena yang bersangkutan berangkat secara non-prosedural atau tidak resmi," jelas Arimbawa.

Pekerja migran yang berangkat secara ilegal biasanya bukan menggunakan visa kerja, tetapi visa kunjungan atau visa liburan (visa holiday). Hal itu menyebabkan PMI tak terdaftar dalam sistem pemerintah.

Akibatnya, ketika terjadi masalah di luar negeri, proses penelusuran hingga pemulangan korban menjadi lebih sulit. "Kalau sudah masuk sistem itu prosedural, pasti pakai visa kerja. Kalau ada masalah juga lebih mudah ditangani," kata Arimbawa.

Selain itu, pekerja migran yang berangkat secara resmi juga mendapatkan perlindungan seperti jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi kerja.

"Kalau resmi atau prosedural, akan mendapat perlindungan, santunan dan sebagainya. Kalau yang di luar ini biasanya hanya dari perusahaan di sana atau kadang urunan dari teman-temannya," imbuh Arimbawa.

Arimbawa mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi sehingga mendapat perlindungan dan jaminan keselamatan kerja.




(hsa/hsa)










Hide Ads