Menindaklanjuti keluhan warga pada bau busuk limbah bulu ayam di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Klungkung, Bali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkarmat Klungkung meminta aktivitas pengeringan bulu ayam dihentikan. Hal itu dilakukan setelah menurunkan petugas pada Selasa (26/5/2026) lalu.
"Karena pemilik tidak ada di tempat, melalui buruhnya, kami peringatkan agar kegiatan dihentikan. Selanjutnya bersama pemerintah desa akan kita awasi, kalo kegiatan tersebut kembali dilakukan dan masih mengganggu lingkungan sekitar, kami tidak akan segan melakukan penegakan sesuai dengan kewenangan yang kami miliki," kata Kasatpol PP dan Damkarmat Klungkung I Putu Dewa Suwarbawa pada awak media, Rabu (27/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penanganan yang dikakukan, diketahui lokasi penjemuran limbah bulu ayam itu merupakan milik seorang warga Tangkas. Kata Suwarbawa, limbah bulu ayam itu datang dari Gianyar. Dibawa sekali dua hari menggunakan mobil pikap.
Menurutnya, aktivitas penjemuran bulu ayam yang akan dijual kembali itu melanggar Perda Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang ketertiban umum. Sehingga pihaknya telah meminta agar aktivitas pengeringan limbah bulu ayam segera dihentikan karena sudah melanggar Perda.
Sebelumnya diberitakan, Warga Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Klungkung, Bali mengeluhkan bau busuk yang berasal dari tumpukan limbah bulu ayam. Aktivitas warga kerap terganggu akibat aroma tak sedap yang menyengat. Bahkan sampai mengganggu pengendara di jalan raya.
Pantauan detikBali, bau busuk itu berasal dari limbah bulu ayam yang dikeringkan dengan cara dijemur di sebuah ladang di belakang Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Desa Tojan, sekitar seratus meter dari Bypass Ida Bagus (IB) Mantra.
Wayan Suminta (42), warga Klungkung yang berjualan di sekitar tempat penjemuran bulu ayam mengutarakan keluhannya. Ia mengatakan aroma tak sedap itu sudah ada sejak sejak dua bulan lalu.
"Baunya seperti bangkai. Semua yang datang makan di warung saya jadi pada mengeluh. Orang-orang yang lewat di bypass juga saya lihat menutup hidungnya," terang Suminta pada awak media di lokasi, Senin (25/5/2026) lalu.
Selain Suminta, Nyoman Nada (58), salah seorang pengusaha pasir dari Klungkung menjelaskan warga sempat melaporkan hal itu kepada Pemerintah Desa Tojan. Namun sejauh ini belum direspons.
Ia berharap pemerintah segera menutup usaha pengeringan limbah bulu ayam yang semakin hari semakin mengganggu warga. "Kita sangat berharap agar ini segera ditutup. Karena sudah mengganggu sekali. Aromanya tertiup angin dan ke sana sini," jelasnya.
Mateus Bili (19), pekerja di tempat pengeringan limbah bulu ayam tersebut mengatakan jika ia baru seminggu bekerja di sana. Ia juga menerangkan bulu ayam yang dikeringkan akan dikirim ke Jawa.
"Biasanya kalau sudah banyak, baru dikirim. Kalau bulu ayamnya dikirim ke sini sekali dua hari. Dibawa pakai pikap," terang Bili.
(hsa/hsa)