Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali geram para kepala OPD tingkat provinsi yang kompak tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) pada Senin (11/5/2026).
Anggota Pansus TRAP, Suparta, mempertanyakan sikap para pejabat OPD yang kembali tidak hadir dalam agenda pembahasan tersebut. Ia menilai ketidakhadiran itu menunjukkan kurangnya tanggung jawab terhadap persoalan yang tengah dibahas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berapa kali tidak hadir tanggung jawabnya ini apa, apa sudah masuk angin? Ini tidak benar diam-diam tidak bertanggung jawab," kata Suparta.
Suparta mengabsen satu per satu kepala OPD maupun kepala balai di tingkat provinsi. Hampir semuanya diwakili seperti Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Kepala Kelautan dan Perikanan Bali, Kepala BPN Bali, Kepala UPTD Tahura, Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Nusra, dan Kepala BKSDA Bali.
"Ini memang lain ini, bukan hanya ekonomi saja tapi wilayah konservasi dan lingkungan dan sebagainya itu perlu dihormati, itu ada HAM-nya, Tri Hita Karana kan ada filosofinya jangan serta merta, nggak benar ini. Berapa kali nggak hadir," terang Suparta.
Sebagai informasi, DPRD Bali mengundang kembali PT BTID untuk memberikan penjelasan terkait kasus dugaan tukar guling lahan mangrove di kawasan Serangan, Denpasar.
Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali menghentikan sementara proyek marina yang dijalankan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Serangan, Denpasar.
"Pada hari ini, kita sudah memutuskan yaitu penutupan sementara kegiatan Marina. Ada dokumen yang harus dilengkapi. Kemudian juga tukar guling lahan yang setelah kami cek di lapangan, tidak ditemukan, dan tidak sesuai dengan harapan," ujar Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, di kawasan KEK Kura-Kura, Serangan, Kamis (23/4/2026).
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi di lapangan tim Pansus TRAP yang menemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi, termasuk proses tukar guling lahan mangrove.
Penutupan aktivitas BTID bersifat sementara. Ke depan, pihak BTID diminta untuk melengkapi dokumen karena akan diuji kembali melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bali untuk memastikan kesesuaiannya.
"Kita uji di RDP, kita uji antara data dengan fakta real di lapangan. Kalau fakta realnya memang tidak ditemukan, ya mau diapakan lagi? Kan tidak mungkin baru sekarang dicari-cari," ujar Rai.
Penutupan akan diberlakukan hingga pengelola BTID dapat melengkapi seluruh dokumen dan membuktikan legalitas seluruh aktivitas yang mereka lakukan. Untuk jangka waktu bersifat fleksibel, menyesuaikan kesiapan lengkapnya dokumen persyaratan.
(nor/nor)










































