detikBali

Pansus TRAP Hentikan Sementara Proyek Marina BTID di Serangan

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Pansus TRAP Hentikan Sementara Proyek Marina BTID di Serangan


Hani Sofia - detikBali

Tim Pansus TRAP bersama Kasatpol PP Bali dan OPD terkait menghentikan sementara aktivitas BTID di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Kamis (23/4/2026). Hani Sofia Muthmainnah
Foto: Tim Pansus TRAP bersama Kasatpol PP Bali dan OPD terkait menghentikan sementara aktivitas BTID di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Kamis (23/4/2026). (Hani Sofia/detikBali)
Denpasar -

Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menghentikan sementara proyek marina yang dijalankan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Serangan, Denpasar.

"Pada hari ini, kita sudah memutuskan yaitu penutupan sementara kegiatan Marina. Ada dokumen yang harus dilengkapi. Kemudian juga tukar guling lahan yang setelah kami cek di lapangan, tidak ditemukan, dan tidak sesuai dengan harapan," ujar Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, di kawasan KEK Kura-Kura, Serangan, Kamis (23/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi di lapangan tim Pansus TRAP yang menemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi, termasuk proses tukar guling lahan mangrove.

Penutupan aktivitas BTID bersifat sementara. Ke depan, pihak BTID diminta untuk melengkapi dokumen karena akan diuji kembali melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bali untuk memastikan kesesuaiannya.

ADVERTISEMENT

"Kita uji di RDP, kita uji antara data dengan fakta real di lapangan. Kalau fakta realnya memang tidak ditemukan, ya mau diapakan lagi? Kan tidak mungkin baru sekarang dicari-cari," ujar Rai.

Penutupan akan diberlakukan hingga pengelola BTID dapat melengkapi seluruh dokumen dan membuktikan legalitas seluruh aktivitas yang mereka lakukan. Untuk jangka waktu bersifat fleksibel, menyesuaikan kesiapan lengkapnya dokumen persyaratan.

"Satu minggu, satu bulan sampai mereka bisa mengeluarkan izinnya secepat mungkin," imbuhnya.

Selama masa penutupan, seluruh aktivitas BTID akan diawasi oleh Satpol PP. Karena jika masih ditemukan adanya aktivitas operasional maka pihak BTID akan diberikan sanksi.

"Nanti Satpol PP yang memantau karena sesuai dengan pasal pidana menganggu. Sesuai KUHP itu di pasal 232 atau 211 ada sanksi pidana, jangan main-main," ujarnya.

Cek Laporan soal Mangrove

Pansus TRAP juga mengecek laporan warga Desa Serangan mengenai dugaan pembabatan hutan mangrove di kawasan pesisir. Di lokasi terlihat lahan yang sebelumnya ditumbuhi oleh pohon mangrove telah dibabat dan ditimpa dengan pasir. Warga juga mengaku kehilangan sumber penghidupan sehari-harinya akibat perubahan kondisi pesisir.

"Dulu saya cari udang di sini, sekarang lahannya diambil lagi, makin sempit," ujar salah satu warga Desa Serangan di KEK Kura-Kura, Kamis.

Sebelumnya, warga mengaku sempat menanyakan aktivitas di lokasi kepada pekerja. "Saya tanya siapa yang babat hutan ini, katanya dari BTID," kata Suparta.

Menanggapi aduan tersebut, Kepala Pansus TRAP, I Made Suparta tampak geram. Menurutnya aktivitas pembabatan lahan mangrove tidak bisa dibenarkan karena akan merusak alam di Bali.

"Ini nggak bener pak, ini rusak ini Bali. Mangrove itu hebat sekali fungsinya, Pak," ujar Suparta.

Ia menegaskan keberadaan mangrove sangat penting untuk menahan abrasi hingga menjaga ekosistem pesisir, oleh karena itu tidak diperbolehkan untuk melakukan pembabatan.

"Akibat dari pembabatan mangrove ini bisa terjadi abrasi, sehingga pantai kita akan rusak," pungkasnya.




(hsa/hsa)










Hide Ads