Satpol PP Badung bersama Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mulai menerapkan sidang di tempat bagi pelanggar peraturan daerah. Sejauh ini, ada sebanyak sembilan pelanggar yang terdiri dari pedagang kaki lima dan pembuang sampah sembarangan di Kecamatan Kuta, Badung, yang sudah disidang di tempat.
"Sidang Tipiring sudah kami gelar sebelumnya di Kecamatan Kuta dengan jumlah sembilan orang pelanggar. Dua orang disidangkan terkait pembuangan sampah dan tujuh orang berjualan di atas trotoar," ujar Kasat Pol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Minggu (10/5/2026).
Sembilan pelanggar tersebut terjaring operasi penertiban karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam sidang yang digelar di Aula Karyam Karma Karoti III Kantor Camat Kuta tersebut, hakim menjatuhkan denda variatif kepada pelanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi dikenakan dari Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu per orang. Pelaksanaan sidang di tempat dilakukan sebagai upaya memperkuat penegakan Perda sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar," kata Suryanegara.
Suryanegara menjelaskan penerapan sidang di tempat ini merupakan terobosan untuk memutus rantai birokrasi yang selama ini dinilai tidak efektif bagi petugas lapangan. Sebelumnya, petugas harus mengantar-jemput pelanggar ke Denpasar dan Mengwi yang justru membebani waktu dan operasional.
"Kami memohon ke pengadilan agar sidang bisa dilakukan di masing-masing kecamatan saja dan sudah disetujui. Sebagai contoh kemarin, pelanggar yang di Kuta Selatan harus dibawa ke pengadilan di Denpasar, lalu bayar denda lagi ke Kejaksaan Badung di Mengwi, itu repotnya luar biasa," tuturnya.
Model persidangan ini sengaja ditarik ke tingkat kecamatan agar penyelesaian perkara selesai pada hari yang sama saat penindakan. Satpol PP Badung telah berkoordinasi dengan PN Denpasar terkait kesiapan anggaran untuk operasional tenaga hukum melalui APBD 2026.
Selain pedagang liar dan pembuang sampah, petugas juga akan menyasar pelanggaran parkir di atas trotoar serta gangguan ketertiban umum lainnya. Upaya persuasif tetap dilakukan terlebih dahulu dan tindakan tegas akan diambil bagi pelanggar yang membandel.
"Dalam perda diatur ancaman denda hingga Rp 25 juta atau kurungan tiga bulan. Selain dikenakan sanksi sosial, para pelanggar juga diajukan ke sidang tipiring yang kali ini kami laksanakan langsung di lokasi dan ini yang pertama," pungkasnya.
(iws/iws)










































