detikBali

40 Persen Sampah Disumbang Hotel-Restoran, Bupati Badung Minta Kelola Mandiri

Terpopuler Koleksi Pilihan

40 Persen Sampah Disumbang Hotel-Restoran, Bupati Badung Minta Kelola Mandiri


Agus Eka - detikBali

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat koordinasi pengolahan sampah dengan pelaku usaha hotel, restoran dan kafe di Puspem Badung, Kamis (7/5/2025). (Foto: Agus Eka/detikBali)
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat koordinasi pengolahan sampah dengan pelaku usaha hotel, restoran dan kafe di Puspem Badung, Kamis (7/5/2025). (Foto: Agus Eka/detikBali)
Badung -

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengungkap 40 persen dari total timbulan sampah di Badung berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Adi Arnawa menyentil tingkat pengolahan sampah secara mandiri oleh pengusaha Horeka di Badung masih sangat rendah, yakni hanya 23 persen.

"Data menunjukkan timbulan sampah di Badung mencapai 876,1 ton per hari dengan kontribusi sektor hotel sebesar 25,9 persen serta restoran dan kafe 15,5 persen. Artinya, lebih dari 40 persen sampah non-rumah tangga berasal dari Horeka, namun yang mengolah secara mandiri baru 23 persen," ujar Adi Arnawa di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Kamis (7/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkab Badung mencatat dari 5.148 usaha Horeka yang terdata, baru 52,7 persen atau sekitar 256 hotel yang sudah melakukan pemilahan sampah. Sementara untuk kategori restoran dan warung makan, tingkat pemilahan sampah justru lebih rendah yakni hanya 41,2 persen atau 1.932 unit usaha.

"Kinerja pemilahan di sektor Horeka ini baru 52,7 persen dan kepemilikan sarana pengolah sampah organik rata-rata hanya 26,7 persen saja. Ini masih sangat rendah sekali sehingga harus digenjot terus melalui keseriusan dan kesadaran para pelaku usaha agar pariwisata kita tetap berkelanjutan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Adi Arnawa, baru 31,3 persen hotel 22,1 persen restoran di Badung yang telah memiliki sarana pengolahan sampah organik. Dari sisi kerja sama dengan pihak ketiga, tercatat ada 2.881 usaha atau 55,4 persen yang sudah menjalin kolaborasi dan 22,6 persen sisanya sama sekali belum melakukan pengolahan.

"Saya tegaskan seluruh hotel, restoran, dan kafe wajib melakukan pemilahan dari sumber dan sampah organik dilarang dibuang ke TPA karena wajib diolah di tempat masing-masing. Pelaku usaha juga wajib mengurangi plastik sekali pakai dan memiliki sistem pola sampah yang jelas serta terverifikasi," imbuhnya.

Langkah tegas mulai diambil melalui pengawasan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup yang telah mengawasi 300 usaha Horeka. Hasilnya, sebanyak 48 usaha dijatuhi sanksi administratif paksaan pemerintah, 225 kasus diberikan peringatan tertulis, hingga dua kasus telah diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Kami serius melakukan penegakan hukum dan sekarang tim Gakkum sudah turun untuk memberikan sanksi bagi yang tidak patuh. Sudah ada dua kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar karena ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan sampah ini," imbuh Adi Arnawa.

Diketahui, operasional TPA Suwung sudah mulai diperketat dengan hanya menerima sampah anorganik dan residu pada hari-hari tertentu. Sampah organik hanya diperbolehkan masuk dua kali sepekan, yakni pada Selasa dan Jumat. Sementara hari Rabu TPS tidak beroperasi untuk pemeliharaan akses.

"Volume sampah yang berhasil dikelola di Badung saat ini mencapai 661 ton per hari yang tersebar di hulu, tengah, hingga hilir. Pengiriman ke TPA Suwung juga turun dari 264 ton per hari di Januari menjadi 203 ton pada April 2026 berkat kebijakan pembatasan ini," ungkap Adi Arnawa.

Di sisi lain, Pemkab Badung telah menyebarkan 87 ribu unit biokomposter ke tingkat rumah tangga dan menyiapkan pengadaan mesin Refuse Derived Fuel (RDF) berkapasitas 300 ton per hari. Badung juga ikut di dalam proses pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang peletakan batu pertamanya direncanakan pada Juni 2026.

"Target kami ke depan adalah 100 persen pemilahan dari sumber dan pengurangan sampah organik minimal 50 persen melalui sistem digitalisasi. Proyek PSEL kami harapkan mulai dibangun Juni ini dan bisa beroperasi penuh pada awal 2028 nanti," imbuh politikus PDIP itu.

Adi Arnawa mendorong para pelaku usaha Horeka untuk mengalokasikan pengadaan alat pengolah sampah untuk mereka masing-masing. Dengan begitu, dia berujar, masing-masing pelaku usaha bisa mengolah sampahnya secara mandiri.

"Saya sarankan dana CSR itu dipakai beli produk yang bisa mengolah sampah organik di hulu. Kalau semua hotel dan restoran punya alat ini, saya pastikan masalah 40 persen sampah di Badung bisa langsung tuntas," pungkasnya.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads