Gubernur Bali Wayan Koster bakal mengumpulkan seluruh bupati dan wali kota se-Bali pada pekan depan. Koster akan menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
"Minggu depan seluruh bupati dan wali kota akan saya kumpulkan. Menegaskan sesuai arahan Bapak Menteri Lingkungan Hidup, open dumping harus segera diakhiri. Jangan lagi seperti terjadi di TPA Suwung, tumpuk, angkut, buang, terlalu asyik," ujar Koster saat memberikan pengarahan di hadapan pelaku usaha hotel dan restoran di Badung, Kamis (7/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koster menyoroti kondisi TPA Suwung yang sudah beroperasi sejak 1984 dan kini telah melampaui kapasitas dan mencemari lingkungan. Ia menyebut tumpukan sampah tersebut sangat mengganggu kawasan pariwisata, mematikan ekosistem mangrove, hingga menimbulkan polusi air laut.
"TPA Suwung ini merupakan tumpukan yang harus segera ditutup karena selain sudah penuh, juga sudah menimbulkan polusi lingkungan terhadap air dan cemar sampai ke laut," kata imbuh mantan anggota DPR RI itu.
Koster mengingatkan para bupati dan wali kota di Bali agar tidak main-main menangani sampah karena dapat terjerat kasus hukum. Ia mencontohkan kasus mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali Made Teja yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai lalai dalam menangani masalah sampah.
"Mantan Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Pak Made Teja, tersangka. Makanya saya juga ngomong sama bupati dan wali kota kalau tidak serius ngurus sampah, nanti bapak juga bisa jadi tersangka," imbuh gubernur Bali dua periode itu.
Koster menilai penanganan sampah mendesak dilakukan mengingat Bali merupakan daerah pariwisata. Politikus PDIP itu khawatir daya saing pariwisata Bali merosot tajam jika isu sampah, kemacetan lalu lintas, hingga krisis air bersih tidak segera diatasi.
"Tingkat hunian hotel di Badung ini 70 sampai 80 persen sekarang, berarti usaha hotel dan restoran di Badung ini sehat dan bagus. Kalau ini tidak kita jaga ke depan, maka daya saing pariwisata Bali akan merosot," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Koster juga mewajibkan para pelaku usaha hotel dan restoran untuk mengelola sampah secara mandiri tanpa mengandalkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, dia berujar, akan memantau kepatuhan pelaku usaha di Bali hingga akhir tahun ini.
"Harus ada anggaran sendiri untuk mengurusi sampah di masing-masing hotel dan restoran. Kami akan melakukan pengawasan secara ketat ke semua pelaku usaha dan kita sudah melatih tenaga pengawas lingkungan untuk disebar memantau hotel tersebut," pungkas Koster.
(iws/iws)










































