Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar mencatat masih ada 2.674 warga yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Denpasar, Ni Putu Puji Astuti, menyebutkan total warga Denpasar sebanyak 680.700 penduduk.
"Jika melihat dari hasil datanya, masih ada 2.674 orang yang belum melakukan perekaman awal eKTP," kata Puji Astuti, Senin (4/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak Januari 2026, tercatat sebanyak 523.282 warga masuk kategori Wajib KTP (WKTP). Namun, baru 520.608 orang yang telah melakukan perekaman. Capaian tersebut setara 99,46 persen dan meningkat menjadi 99,70 persen pada Maret 2026.
"Jika dihitung persentasenya tercatat ada 99,46 persen. Namun jumlah wajib KTP itu meningkat pas bulan Maret menjadi 99,70 persen," jelasnya.
Dilihat per kecamatan, jumlah warga yang belum melakukan perekaman tersebar di Denpasar Barat sebanyak 351 orang, Denpasar Selatan 332 orang, Denpasar Utara 281 orang, dan Denpasar Timur 201 orang.
Di sisi lain, Disdukcapil juga mencatat ada 1.165 warga yang baru berusia 17 tahun telah melakukan perekaman e-KTP. Terkait ketersediaan blangko, Puji memastikan stok masih mencukupi, yakni sekitar 2.797 blangko.
"Kalau persediaan blangko masih aman. Termasuk untuk pembuatan e-KTP warga yang hilang dan perlu perbaikan," pungkasnya.
(nor/nor)










































