Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen penting dan wajib bagi setiap pengendara di Indonesia. Meski terlihat sederhana, tapi tak sedikit orang yang masih bingung tentang biaya, syarat, dan aturan lainnya seperti bagaimana memperpanjang SIM yang sudah mati.
Memasuki awal tahun 2026, untuk peraturan seputar SIM A dan C baik itu pembuatan, perpanjang, hingga syarat tidak mengalami perubahan. Berikut tarif pembuatan dan perpanjang SIM untuk tahun 2026 yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berapa Biaya Buat SIM Baru 2026?
· SIM A: Rp 120.000
· SIM B I: Rp 120.000
· SIM B II: Rp 120.000
· SIM C: Rp 100.000
· SIM C I: Rp 100.000
· SIM C II: Rp 100.000
· SIM D: Rp 50.000
· SIM D I: Rp 50.000
· SIM Internasional: Rp 250.000/penerbitan
Berapa Biaya Perpanjang SIM 2026?
· SIM A: Rp 80.000
· SIM B I: Rp 80.000
· SIM B II: Rp 80.000
· SIM C: Rp 75.000
· SIM C I: Rp 75.000
· SIM C II: Rp 75.000
· SIM D: Rp 35.000
Selain biaya di atas, ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhatikan:
· Biaya Tes Psikologi: Sekitar Rp 60.000
· Biaya Tes Kesehatan: Sekitar Rp 35.000
· Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Sekitar Rp 30.000 (opsional)
· Biaya Administrasi/Layanan: Biayanya mengikuti lokasi dan jenis layanan
Apa Saja Syarat Pembuatan SIM Tahun 2026?
· Minimal usia 17 tahun untuk SIM A dan C
· Minimal usia 20 tahun untuk SIM B I
· Fotokopi KTP
· Formulir permohonan SIM
· Sertifikat asli pelatihan mengemudi
· Memiliki BPJS Kesehatan aktif
· Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
· Surat keterangan lulus tes psikologi
· Lulus ujian teori
· Lulus ujian praktek
Dokumen Apa Saja Yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Memperpanjang SIM Tahun 2026?
Syarat ini berlaku untuk SIM A dan C ataupun jenis SIM lainnya yang sudah melewati batas masa berlaku yaitu 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Perpanjangan SIM akan lebih baik diajukan 3-14 hari sebelum masa berlaku habis.
· Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi
· SIM Asli
· Surat Keterangan Sehat Jasmani
· Surat Keterangan Psikologi
· Foto Diri
Bagaimana Cara Memperpanjang Sim Secara Online?
· Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI
· Verifikasi data diri
· Siapkan dokumen meliputi: e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto
· Klik menu SIM
· Pilih perpanjang SIM
· Ikuti petunjuk dengan mengisi data
· Lalu, bayar sesuai arahan
· Setelah semua beres, maka satpas atau Satuan Penyelenggara Administrasi akan mengecek terlebih dahulu kelengkapan data dan dokumen. Jika sudah maka SIM anda siap di cetak
· Terakhir, anda bisa memilih SIM baru akan dikirim ke rumah atau mengambilnya sendiri.
Dengan mengetahui dan memahami biaya, syarat, hingga langkah - langkah pembuatan dan perpanjangan SIM maka tidak ada lagi kata ragu dan sulit yang dibayangkan sebelumnya. Jangan lupa untuk selalu perhatikan tanggal kadaluarsa SIM anda agar tetap mematuhi aturan berkendara. Semoga Membantu.
(nor/nor)










































