Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa menyoroti Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan terkait pemilahan sampah berbasis sumber. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menjadi kendala, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan maupun kos-kosan.
Arnawa menilai aturan itu harus diiringi solusi konkret, terutama bagi warga yang tidak memiliki lahan seperti teba modern yang selama ini digaungkan.
"Mau dikemanakan masyarakat yang tinggal di perumahan. Pemerintah tidak boleh menutup mata, minta kepada masyarakat harus begini harus begitu tapi harus tahu juga kondisi," beber Arnawa saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Tabanan, Selasa (21/4/2026).
Ia membandingkan, masyarakat di wilayah perkampungan atau desa masih memiliki opsi membuang atau membakar sampah organik di teba (kebun) pribadi. Sementara itu, warga di kawasan perumahan dinilai kesulitan menerapkan hal serupa karena keterbatasan lahan.
"Saya berharap pihak eksekutif bisa memberikan solusi yang nyata terkait masalah ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/DLH/2026 tentang percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Dalam aturan tersebut, mulai awal Mei mendatang TPA Mandung hanya akan menerima sampah residu. Artinya, sampah organik dan anorganik yang masih bisa diolah wajib dipilah sejak dari sumber, baik di rumah tangga, banjar, maupun lingkungan desa.
Simak Video "Video: KLH-Pemprov Jabar Percepat Pembangunan Proyek Sampah Jadi Listrik"
(dpw/dpw)