
Desa Adat di Karangasem Didorong Bentuk Perarem Pengelolaan Sampah
Pemkab Karangasem dorong desa adat bentuk perarem pengelolaan sampah. Sanksi bagi yang abai, TPA overload, dan gerakan pilah sampah dideklarasikan.
Pemkab Karangasem dorong desa adat bentuk perarem pengelolaan sampah. Sanksi bagi yang abai, TPA overload, dan gerakan pilah sampah dideklarasikan.
DLH Karangasem perketat aturan pengangkutan sampah. Mulai 14 Mei 2025, sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut. Edukasi intensif untuk masyarakat.
Bima Arya mendorong penggunaan dana desa untuk pengelolaan sampah. Kerja sama dengan perusahaan swasta seperti ecoBali penting untuk solusi berkelanjutan.
Pemerintah Kota Cimahi siapkan sanksi bagi pelanggar pengelolaan sampah. Denda hingga Rp50 juta dan kurungan 3 bulan bagi yang buang sampah sembarangan.
Gubernur Khofifah apresiasi peluncuran dua buku lingkungan oleh Nasyiatul Aisyiyah Jatim. Dia tekankan pentingnya pemilahan sampah dan literasi lingkungan.
Pemerintah Kota Cimahi minta warga pilah sampah organik dan anorganik. Sanksi tipiring akan diterapkan bagi pelanggar. Fokus pada edukasi dan pengangkutan.
Yusuf Dakhuri, pengelola tempat pemilahan sampah ilegal di Kulon Progo, ditetapkan sebagai tersangka. Ia melanggar UU Pengolahan Sampah.
Sebuah tempat pemilahan sampah di Kulon Progo menuai polemik karena dianggap mengganggu warga. DLH turun tangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Pemerintah Fukushima akan mengumumkan nama pelanggar aturan sampah di situs resmi. Aturan baru itu bertujuan untuk mendorong pemilahan dan pengurangan limbah.
Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah meninjau rumah tidak layak huni di NTB, menekankan pentingnya MCK dan pengelolaan sampah untuk perumahan sehat.