detikBali

DPRD Minta BPKAD Bali Selesaikan Sengketa Tanah Warga Pecatu

Terpopuler Koleksi Pilihan

DPRD Minta BPKAD Bali Selesaikan Sengketa Tanah Warga Pecatu


Rizki Setyo Samudero - detikBali

Rapat Pansus TRAP DPRD Bali bersama Kepala BPKAD Bali dan Kantor Pertanahan Badung di Kantor DPRD Bali, Kamis (9/4/2026). (Rizki Setyo/detikBali)
Foto: Rapat Pansus TRAP DPRD Bali bersama Kepala BPKAD Bali dan Kantor Pertanahan Badung di Kantor DPRD Bali, Kamis (9/4/2026). (Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Bali menyelesaikan sengketa tanah aset negara dan warga di Pecatu, Badung. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta saat rapat bersama Kepala BPKAD Bali dan Kepala Kantor Pertanahan Badung di Kantor DPRD Bali, Kamis (9/4/2026).

"Karena ini terkait urusan masyarakat melalui dumas kepada kami, saya kira urusan masyarakat tolong dicarikan solusi jangan sampai nggak jelas, terkatung-katung mereka," kata Suparta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suparta menilai BPKAD terlalu lama merespons surat dari masyarakat terkait kasus tanah yang bermasalah seluas 15 hektare. Ia meminta pemerintah segera merespons dan menjelaskan status tanah itu dalam waktu dekat.

"Seperti yang diharapkan teman-teman tadi sebenarnya nggak perlu kami terlalu berlama-lama yang terkait tadi supaya dijawab suratnya," jelas politikus PDIP itu.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala BPKAD Bali I Ketut Maduyasa menjelaskan bahwa tanah tersebut memang memiliki sejarah yang cukup rumit. Dari total luasan 15 hektare itu, ada 2,9 hektare yang memang milik negara. Sedangkan, kondisi tanah tersebut sudah terkapling.

"Jadi kami selaku BPKAD hati-hati untuk menghindari untuk persoalan hukum dan kami sebetulnya tidak diam, kami sudah melakukan pembahasan," ujar Maduyasa.

Ia perlu waktu untuk mendalami kasus ini bersama Kantor Pertanahan Badung. Termasuk tanah-tanah yang telah dikapling itu.

"Karena kewenangan itu ada di BPN, apakah bentuknya digital atau manual. Mungkin setelah pertemuan dengan BPN baru bisa kita tentukan," jelasnya.

Kepala Kantor Pertanahan Badung Wayan Sukiana menambahkan meminta masyarakat agar menunggu apakah tanah tersebut tercatat tanah negara atau bukan.

"Bagaimana produknya kan produk lama atau baru perlu meneliti lagi yang ada, karena sertifikat yang terbit tahun 98 salah satunya, yang satunya 2005. Jadi kami masih perlu waktu," ungkap Sukiana.




(nor/nor)










Hide Ads