detikBali

WFH Tiap Jumat, Koster Ingatkan ASN Soal Disiplin Kerja

Terpopuler Koleksi Pilihan

WFH Tiap Jumat, Koster Ingatkan ASN Soal Disiplin Kerja


Rizki Setyo Samudero - detikBali

Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bali, yang mengatur kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Dalam edaran tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengingatkan sejumlah hal kepada ASN selama bekerja dari rumah. Salah satunya, memaksimalkan penggunaan layanan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.

"Seperti kantor virtual, tanda tangan elektronik, absensi secara elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian, dan layanan digital lainnya," kata Koster dikutip dari SE tersebut, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Koster meminta pelaksanaan rapat, bimbingan teknis (bimtek), seminar, diklat, maupun pertemuan lainnya diutamakan secara hybrid.

ADVERTISEMENT

"ASN wajib responsif terhadap komunikasi baik melalui media komunikasi maupun aplikasi kantor virtual," tegasnya.

Koster juga menegaskan seluruh ASN wajib melaporkan hasil kerja harian kepada kepala perangkat daerah masing-masing.

Tak hanya itu, ASN yang menjalankan WFH diminta memperhatikan penggunaan perangkat elektronik di ruang kerja dengan mematikannya sebagai bentuk efisiensi energi.

Koster menyebut kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN. Pejabat Tinggi Madya dan Pratama tetap bekerja dari kantor.

Selain itu, sejumlah unit pada organisasi perangkat daerah (OPD) seperti BPBD, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) juga tetap berkantor.

Kemudian, rumah sakit, UPTD pelayanan pajak dan retribusi, serta UPTD yang melaksanakan pelayanan lainnya tetap memberikan layanan dari kantor.




(dpw/dpw)










Hide Ads