Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menerima sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas komitmennya dalam memperkuat ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Dua produk budaya asal Tabanan yang kini mendapat pengakuan HAKI komunal adalah jineng dan entil.
Sertifikat HAKI untuk jineng dan entil itu diterima langsung oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menghadiri Temu Wicara UMKM dan Manajemen Usaha di Klungkung, Rabu (1/4/2026). Selain Sanjaya, hadir pula Ketua TP PKK Tabanan Ny Rai Wahyuni Sanjaya serta Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga.
Sanjaya menjelaskan jineng mendapat HAKI dalam kategori ekspresi budaya tradisional. Sementara entil yang merupakan kuliner khas Tabanan, khususnya dari Kecamatan Pupuan dan Penebel, mendapat pengakuan pengetahuan tradisional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jineng adalah simbol kearifan lokal masyarakat Tabanan dalam menjaga ketahanan pangan. Ini harus kita jaga, kita lindungi, dan kita dorong menjadi kekuatan ekonomi berbasis budaya," ujar Sanjaya.
Sanjaya menuturkan jineng tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga merepresentasikan identitas Tabanan sebagai lumbung pangan Bali. Ia menilai HAKI bukan sekadar pengakuan, tetapi perlindungan atas jati diri kearifan masyarakat Tabanan.
Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri turut hadir dalam Temu Wicara UMKM dan Manajemen Usaha tersebut. Dalam sambutannya, Megawati menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari kedaulatan bangsa.
Megawati juga mengapresiasi Bali sebagai ruang tumbuhnya kreativitas dan ekonomi kreatif. Ia menekankan kekayaan seni, budaya, dan sumber daya Indonesia harus dijaga dengan serius.
"Kekayaan kita luar biasa, maka harus dilindungi. HAKI ini sudah menjadi hukum internasional. Oleh sebab itu penting adanya sosialisasi yang dilakukan secara masif agar tidak ada klaim dari pihak lain," ujar Megawati.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan secara simbolis 146 sertifikat HAKI kepada para penerima. Hingga triwulan pertama 2026, tercatat sebanyak 5.003 permohonan HAKI telah masuk. Hal itu menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya/
(iws/iws)










































