detikBali

Togar Somasi Media yang Beritakan Isi Mediasi

Terpopuler Koleksi Pilihan

Togar Somasi Media yang Beritakan Isi Mediasi


Wibhi Leksono - detikBali

Rinto Maha dan Togar Situmorang saat diwawancarai, Selasa (18/8/2026).
Rinto Maha dan Togar Situmorang saat diwawancarai, Selasa (18/8/2026). (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Advokat Togar Situmorang melayangkan somasi kepada sejumlah media yang memberitakan proses mediasi gugatan perdata senilai Rp 25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali.

Somasi tersebut dilayangkan setelah muncul pemberitaan yang memuat informasi mengenai proses mediasi kedua antara Togar dengan empat media yang menjadi tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Salah satu anggota tim pengacara Togar, Rinto Maha, mengatakan persoalan bermula ketika penasihat hukum pihak tergugat memberikan keterangan kepada media mengenai proses mediasi kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika mediasi kedua Togar Situmorang itu, pihak tergugat dari empat media itu menjelaskan isi mediasi. Padahal dalam aturannya, mediasi dilakukan tertutup. Jadi tidak boleh disebarluaskan," kata Rinto saat ditemui detikBali, Selasa (18/8/2026).

Menurut Rinto, pihak Togar kemudian mempertanyakan bagaimana informasi yang berasal dari ruang mediasi tersebut bisa keluar dan diberitakan.

ADVERTISEMENT

"Karena pihak tergugat, penasihat hukumnya melakukan penyebarluasan, pihak Togar melakukan somasi ke media yang memberitakan itu, salah satunya adalah detik," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, proses mediasi pada dasarnya bersifat tertutup, kecuali para pihak menghendaki lain.

Rinto menegaskan langkah tersebut bukan bentuk sikap antipati Togar terhadap media maupun wartawan.

Menurut dia, pihaknya tetap menghormati media sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, penghormatan tersebut tidak berarti pihaknya akan membiarkan pemberitaan yang dinilai merugikan atau proses hukum yang seharusnya tertutup disebarluaskan.

"Kami sepakat bahwa media itu adalah pilar hukum dan demokrasi kita. Kami di sini tidak bermaksud untuk menyerang semua media atau mau menyerang semua wartawan," kata Rinto.

Menurut Rinto, persoalan yang dihadapi Togar hanya berkaitan dengan media tertentu dan pemberitaan tertentu.

"Kami tidak sedang berhadap-hadapan dengan semua wartawan, semua media. Atau kita antipati dengan pemberitaan. Bukan," katanya.

Rinto kemudian menjelaskan bahwa langkah hukum terhadap media tersebut juga tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum gugatan perdata diajukan, pihak Togar mengaku telah menempuh mekanisme melalui Dewan Pers.

"Kami tidak ujuk-ujuk membuat gugatan. Kami datang dulu ke Dewan Pers. Buat laporan. Keluar tuh bunyinya, bahwa ada pelanggaran etik di situ," kata Rinto.

Namun, untuk somasi yang dilayangkan belakangan ini, Rinto menegaskan persoalannya berbeda. Menurut dia, yang dipermasalahkan adalah penyebarluasan informasi dari proses mediasi yang berlangsung tertutup.

"Jadi ini bukan soal kami tidak menghormati media. Justru kami menghormati prosesnya. Kalau mediasi itu tertutup, ya harusnya apa yang dibicarakan di dalam tidak keluar," ujarnya.

Rinto juga meminta agar persoalan ini tidak digeneralisasi sebagai bentuk perlawanan Togar terhadap pers.

"Jangan nanti disalahartikan. Kami tidak sedang menyerang semua wartawan. Kami respect kepada teman-teman media," katanya.

Adapun gugatan Togar terhadap empat perusahaan media terdaftar di PN Denpasar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps.

Empat perusahaan yang menjadi tergugat yakni PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media.

Gugatan tersebut bernilai Rp 25 miliar dan berkaitan dengan sejumlah pemberitaan mengenai perkara hukum yang menjerat Togar.

Perkara kemudian masuk tahap mediasi. Dalam mediasi kedua pada 4 Agustus 2026, proses perdamaian belum menghasilkan kesepakatan.

Pihak tergugat dalam pemberitaan sebelumnya menyebut gugatan Togar berpotensi mengancam kebebasan pers. Sementara pihak Togar tetap mempertahankan gugatannya.



(dpw/dpw)









Hide Ads
LIVE