Belasan unit incinerator milik Pemkab Badung mulai diuji emisi. Peluang pengoperasian alat itu pun mendapat lampu hijau secara lisan dari Menteri Lingkungan Hidup.
Proses pengujian di TPST Padang Seni dan PDU/TPST Mengwitani ini menjadi langkah krusial untuk mengaktifkan kembali alat pembakar sampah tersebut secara resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara lisan memang sudah disampaikan bahwa incinerator di Badung dapat beroperasi kembali. Hanya kami nggak ingin gegabah mengoperasikan alat di TPST Padang Seni maupun PDU Mengwitani tanpa payung hukum tertulis," ujar Plt Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi, Senin (30/3/2026).
DLHK Badung, kata Rai, menegaskan komitmennya untuk memenuhi seluruh regulasi perizinan secara total sebelum alat benar-benar dijalankan secara massal. Langkah kehati-hatian ini diambil mengingat seluruh proses operasional alat pengolah sampah tersebut berada dalam pengawasan ketat.
"Kami tetap komit untuk patuhi dulu regulasi perizinannya secara total, apalagi kami dalam pengawasan. Hari ini uji emisi, dan satu cerobong itu menghabiskan waktu dua hari, jadi untuk itu perlu waktu pastinya," ungkap Rai Warastuthi.
Setelah proses uji emisi selesai, pihaknya masih harus menunggu hasil laboratorium untuk memastikan standar lingkungan terpenuhi. Durasi pengujian yang cukup lama pada setiap cerobong membuat operasional penuh tidak bisa dilakukan terburu-buru.
"Nanti setelah uji emisi, menunggu hasil juga perlu waktu. Yang di tempat-tempat desa itu yang kita pinjam pakaikan itu pun sementara belum beroperasi karena mereka masih uji coba kemarin," jelas Rai.
Meski statusnya belum beroperasi penuh, sejumlah unit incinerator di tingkat desa atau TPS3R dikabarkan sudah melakukan pengujian lebih awal. Hal ini memberikan sinyal positif bahwa proses legalitas untuk skala wilayah yang lebih kecil bisa rampung dalam waktu dekat.
"Jadi nanti semuanya menunggu hasil uji emisi. Mereka sudah uji di luar kemarin daripada kita, jadi mungkin hasilnya lebih cepat," pungkasnya.
(nor/nor)










































