Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di Badung dan Tabanan. Layanan ini memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas.
Warga Bali yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling terdekat. Simak jadwal dan lokasi SIM keliling Bali hari ini Sabtu, 24 Januari 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Badung 24 Januari 2026
- Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) & Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)
- Waktu Pelayanan: 08:30 Wita - selesai
SIM Keliling Tabanan 24 Januari 2026
- Lokasi: Depan BPD Tabanan
- Waktu Pelayanan: 18:00-20:00 Wita
Biaya Perpanjangan SIM
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.
· SIM A: Rp 80.000,-
· SIM C: Rp 75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat dihimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses
· Membawa KTP Asli dan Fotocopy
· Membawa SIM Asli dan Fotocopy
· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).
(iws/iws)










































