detikBali

Jadwal SIM Keliling Badung-Tabanan 24 Januari 2026, Catat Lokasinya!

Terpopuler Koleksi Pilihan

Jadwal SIM Keliling Badung-Tabanan 24 Januari 2026, Catat Lokasinya!


Arga Fahreza - detikBali

Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi. (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Badung -

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di Badung dan Tabanan. Layanan ini memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas.

Warga Bali yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling terdekat. Simak jadwal dan lokasi SIM keliling Bali hari ini Sabtu, 24 Januari 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIM Keliling Badung 24 Januari 2026

  • Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) & Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)
  • Waktu Pelayanan: 08:30 Wita - selesai

SIM Keliling Tabanan 24 Januari 2026

  • Lokasi: Depan BPD Tabanan
  • Waktu Pelayanan: 18:00-20:00 Wita

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

· SIM A: Rp 80.000,-

ADVERTISEMENT

· SIM C: Rp 75.000,-

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat dihimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses

· Membawa KTP Asli dan Fotocopy

· Membawa SIM Asli dan Fotocopy

· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).




(iws/iws)











Hide Ads