detikBali

Ombudsman Nilai Pungutan Wisatawan Asing di Bali Belum Punya Standar Jelas

Terpopuler Koleksi Pilihan

Ombudsman Nilai Pungutan Wisatawan Asing di Bali Belum Punya Standar Jelas


Maria Christabel DK - detikBali

Konferensi pers Laporan Tahunan 2025 Ombudsman Bali, Rabu (21/1/2026).
Konferensi pers Laporan Tahunan 2025 Ombudsman Bali, Rabu (21/1/2026). (Foto: Maria Christabel DK/detikBali)
Denpasar -

Ombudsman RI Perwakilan Bali menyoroti penerapan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang dinilai belum memiliki standar pelayanan yang jelas. Mulai dari aturan teknis hingga mekanisme penarikan, Ombudsman menilai masih terdapat celah yang berpotensi menimbulkan maladministrasi.

"Aturan teknis yang berkaitan dengan apa saja produk, persyaratan, jangka waktu, alur, dan juga biaya dari pelayanan seputar PWA itu sendiri," jelas Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Bali, I Gede Febri Putra, dalam penyampaian Laporan Tahunan 2025 Ombudsman Bali di Denpasar, Rabu (21/1/2026).

Putra menegaskan, prosedur penarikan PWA seharusnya dilakukan secara menyeluruh di seluruh pintu masuk, baik darat, laut, maupun udara. Namun, hingga kini penerapan checker untuk melacak pembayaran PWA disebut belum menjadi prioritas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru ada di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai. Dan itu pun, Pemprov Bali, Dinas Pariwisata, tidak mengharuskan wisatawan untuk datang ke checker itu. Takutnya menimbulkan antrean, akan jadi pelanggaran internasional. Itulah kesulitan pemerintah menjaring wisatawan asing yang belum membayar,"

ADVERTISEMENT

Checker Dinilai Berpotensi Ganggu Kenyamanan Wisatawan

Putra menjelaskan, aturan terkini memperbolehkan penerapan checker di berbagai endpoint terdaftar, seperti penyedia akomodasi, agen perjalanan, hingga daerah tujuan wisata (DTW). Endpoint tersebut bahkan mendapatkan insentif hingga 3% dari total PWA.

Namun, kebijakan tersebut dinilai berisiko menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan asing.

"Kalau misal mereka sudah bayar retribusi, lalu ada pemeriksaan insidentil, ada beberapa wisman yang melaporkan ketidaknyamanan kepada pengelolaan,"

Ombudsman juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini sistem PWA belum terintegrasi dengan keimigrasian. Pemberlakuan PWA dilakukan di luar sistem imigrasi.

"Karena memang di aturannya tidak ada, harus ada di luar keimigrasian. Waktu itu minta di ranah imigrasi, tapi tidak bisa. Harus tetap di luar," ujar Kepala Ombudsman Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti saat diwawancarai media, Rabu.

Rekomendasi Ombudsman

Ombudsman Bali menyimpulkan sejumlah saran kebijakan, di antaranya penyusunan standar pelayanan (SP), standar operasional prosedur (SOP), standar pendaftaran endpoint, penguatan sistem pengaduan Love Bali, serta koordinasi lintas pemangku kepentingan.

Koordinasi tersebut meliputi sosialisasi PWA, pembuatan konten informasi, hingga penanganan pengaduan wisata.

"Penyajian konten perlindungan budaya dan lingkungan. Kenapa ini perlu? Karena kita menemukan bahwa pemanfaatannya belum ter-publish kepada masyarakat secara luas. Mereka sebenarnya ingin tahu, uangnya untuk apa. Sehingga kami mendorong Provinsi Bali untuk pemanfaatannya untuk apa sih, sebenarnya sudah ada tapi tidak terinformasikan," kata Widhiyanti.

Dampak PWA terhadap PAD Bali

Di tengah berbagai catatan tersebut, Ombudsman mencatat pemberlakuan PWA memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali. Perbandingan data sebelum dan setelah penerapan PWA menunjukkan kenaikan PAD hingga 19,5%.

"Terjadi penambahan dari 5% menjadi 100%. Kalau data yang kami dapat itu per 2024, Rp317,88 milyar Itu kalau dari segi pemasukan pendapatannya," kata Putra.

Dana PWA tersebut dialokasikan untuk pelestarian lingkungan, budaya, dan pariwisata Bali. Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Bali menerima Rp218,97 miliar, terutama untuk Pesta Kesenian Bali (PKB). Sementara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali memperoleh Rp40 miliar untuk pengelolaan sampah.

"Tambahan, ada peningkatan dana yang dibagikan untuk subak awalnya Rp10 juta dibagikan kepada 2.858 subak dan di tahun mendapatkan tambahan 5 juta di tahun 2025 menjadi Rp15 juta per subak, dan jumlah subaknya meningkat jadi 2.860," ujar Putra.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads
LIVE