Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mengumumkan uji coba rekayasa lalu lintas di Jalan Tangkuban Perahu, Kerobokan, Badung, Bali. Rekayasa lalu lintas di ruas jalan itu akan dimulai pada 14 Desember mendatang dan berlangsung kurang lebih satu bulan.
"Mulai Minggu 14 Desember 2025 pukul 08.00 Wita, akan diberlakukan skema Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di ruas Jalan Tangkuban Perahu (depan LP Kerobokan) dan sekitarnya," tulis pengumuman di akun Instagram @dishubbali seperti dikutip detikBali, Kamis (11/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uji coba ini akan berlangsung maksimal 1 bulan dan selanjutnya akan dievaluasi oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Badung sebelum ditetapkan sebagai arus definitif," imbuh pengumuman itu.
Dishub Badung mengimbau masyarakat yang biasa melintas di jalur tersebut agar menyesuaikan dengan skema pengalihan lalu lintas yang telah ditentukan. Selama ini, ruas jalan tersebut menjadi salah satu akses penting menuju sejumlah kawasan wisata di Badung.
Berikut skema uji coba rekayasa lalu lintas di Kerobokan Kelod, Badung, mulai 14 Desember 2025:
1. Jalan Gunung Tangkuban Perahu dari Simpang Pengubengan Kangin Nomor 1-4 menjadi satu arah dari timur ke barat untuk semua kendaraan.
2. Jalan Raya Kerobokan dari Simpang Petitenget Nomor 4,11,12, menjadi satu arah ke utara sampai simpang Semer untuk semua kendaraan.
3. Jalan Raya Kerobokan dari Simpang Petitenget Nomor 4,10,9, menjadi satu arah ke selatan sampai simpang Oberol untuk semua kendaraan.
4. Pada Simpang Petitenget, kendaraan dari arah barat (Petitenget/Batubelig) Nomor 5 ke 4 dilarang belok kanan dan diwajibkan belok kiri menuju utara.
5. Simpang Lapas Kerobokan-Merta Agung Nomor 3-13 menjadi satu arah dari selatan ke utara untuk semua kendaraan. Kendaraan yang keluar dari Jalan Merta Agung dilarang belok kiri ke arah Simpang Semer Nomor 12 dan diwajibkan belok kanan menuju Jalan Serangan-Pengubengan Kauh Nomor 14.
6. Jalan Serangan-Pengubengan Kauh Nomor 14 menjadi satu arah dari utara ke selatan menuju Jalan Simpang Pengubengan Kauh-Intan Permai Nomor 2.
7. Kendaraan yang keluar dari Jalan Intan Permai pada Simpang Pengubeengan Kauh 2 dilarang belok kanan dan lurus, diwajibkan belok kiri jalan terus.
8. Kendaraan yang keluar dari Jalan Mertanadi pada Simpang Lapas Kerobokan 3 dilarang belok kanan dan lurus, diwajibkan belok kiri jalan terus.
9. Jalan Umalas 1 (Gang Nook) akan ditutup di ujung selatan yang menuju Jalan Petitenget.
Simak Video "Video: Bus Tabrak Truk di Tol Jagorawi gegara Sopir Mengantuk"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)











































