detikBali

PHRI Minta Bali Contoh Singapura Terkait Penataan Akomodasi Wisata

Terpopuler Koleksi Pilihan

PHRI Minta Bali Contoh Singapura Terkait Penataan Akomodasi Wisata


Sui Suadnyana, Maria Christabel DK - detikBali

Ketua Umum PHRI, Hariyadi Budi Santoso Sukamdani, berpidato dalam Musda XV PHRI Bali di Prime Plaza Sanur, Denpasar,  Rabu (3/12/2025). (Foto: Maria Christabel DK/detikBali)
Foto: Ketua Umum PHRI, Hariyadi Budi Santoso Sukamdani, berpidato dalam Musda XV PHRI Bali di Prime Plaza Sanur, Denpasar, Rabu (3/12/2025). (Foto: Maria Christabel DK/detikBali)
Denpasar -

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk mencontoh Singapura dalam menata akomodasi wisata. Regulasi di Singapura dinilai bisa menjadi contoh dalam mengatasi masalah akomodasi wisata di Pulau Dewata, salah satunya dengan menyetop Airbnb.

"Kenapa Singapura walaupun turisnya relatif stagnan, tetapi okupansinya relatif baik, sedangkan kamarnya relatif mahal? Kuncinya adalah menahan Airbnb dengan dikembalikan ke regulasi yang ada," kata Ketua Umum PHRI, Hariyadi Budi Santoso Sukamdani, dalam Musyawarah Daerah (Musda) XV PHRI Bali di Prime Plaza Sanur, Denpasar, Rabu (3/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hariyadi menjelaskan Singapura membagi jenis akomodasi harian untuk hotel dan akomodasi kontrak di atas tiga bulan untuk apartemen. Pembagian ini dinilai efektif untuk membantu menjaga ketertiban pelaku usaha jasa akomodasi di Bali dan meningkatkan pendapatan daerah.

Hariyadi menilai masalah utama akomodasi yang dialami pariwisata Bali berkaitan dengan perizinan resmi yang didominasi oleh pengusaha lokal dan nasional, sedangkan pihak tidak berizin didominasi warga negara asing (WNA). Akomodasi tak berizin ini berkaitan erat dengan konsep sharing economy melalui platform Airbnb (Amerika Serikat) dan Travelio (Indonesia) karena tidak sesuai dengan kaidah jasa akomodasi.

ADVERTISEMENT

Gubernur Bali, Wayan Koster, merespons positif saran yang diberikan Hariyadi. Koster akan melakukan kajian, pendataan, dan pengaturan skema pengelolaan akomodasi sesuai dengan konsep regulasi Singapura, termasuk pemberhentian Airbnb yang dinilai merugikan karena tanpa izin dan bayar pajak. Koster akan melakukan penindakan mulai 2026.

"Harus bisa, kan kami bisa ngatur wilayah dan tentu saja harus persidangan pemerintah pusat. Itu kan banyak rumah-rumah yang dikontrak oleh orang asing khususnya, kemudian dalam operasionalnya disewakan harian. Ini sangat merugikan karena dia nggak bayar pajak. Kasihan hotel yang berizin, bayar pajak, berhadapan dengan penginapan yang tidak bayar pajak," tegas Koster.




(hsa/hsa)











Hide Ads