Rencana pembatasan jam operasional truk galian C di Karangasem, Bali, mulai awal Desember 2025 hingga saat ini belum diterapkan. Kebijakan itu masih menunggu hasil kajian ulang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
"Belum diberlakukan, karena masih dikaji kembali oleh provinsi," kata Kepala Dinas Perhubungan Karangasem Tjokorda Surya Darma, Rabu (3/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya sesuai dengan surat edaran (SE) Gubernur Bali Wayan Koster, truk galian c hanya boleh beroperasi pada malam hari mulai dari pukul 21.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita di seluruh kabupaten yang ada di Bali. Namun, aturan itu kembali ditinjau karena muncul pro dan kontra di masyarakat, terutama dari sopir truk.
"Kami tidak bisa berkomentar banyak terkait ini, karena kewenangan terkait hal tersebut semuanya berada di provinsi. Kami sifatnya hanya menunggu hasil kajian nantinya," ujar Tjok Surya.
Ia juga belum mengetahui apakah Pemkab Karangasem akan kembali diundang dalam rapat pembahasan. Namun Dishub Karangasem disebut siap mengikuti arahan provinsi apa pun hasil akhirnya.
"Semoga ada solusi terbaik nantinya melalui kajian, sehingga penerapannya nanti bisa berjalan dengan lancar," ucap Tjok Surya.
Diberitakan sebelumnya, jam operasional truk akan dibatasi di Karangasem mulai awal Desember 2025. Hal ini sejalan dengan surat edaran (SE) Gubernur Bali Wayan Koster terkait penanganan kemacetan lalu lintas di Bali.
Kepala Dinas Perhubungan Karangasem Tjokorda Surya Dharma menjelaskan telah membahas SE tersebut bersama instansi terkait. Dalam rapat juga membahas truk galian c yang sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
"Kemarin kami telah melakukan rapat untuk membahas SE tersebut. Kami juga membahas terkait truk galian c yang sering menyebabkan kecelakaan sehingga cukup meresahkan masyarakat," kata Tjok Surya, Kamis (14/8/2025).
(nor/nor)










































