Jam operasional truk akan dibatasi di Karangasem, Bali, mulai awal Desember 2025. Hal ini sejalan dengan surat edaran (SE) Gubernur Bali Wayan Koster terkait penanganan kemacetan lalu lintas di Bali.
Kepala Dinas Perhubungan Karangasem Tjokorda Surya Dharma menjelaskan telah membahas SE tersebut bersama instansi terkait. Dalam rapat juga membahas truk galian c yang sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin kami telah melakukan rapat untuk membahas SE tersebut. Kami juga membahas terkait truk galian c yang sering menyebabkan kecelakaan sehingga cukup meresahkan masyarakat," kata Tjok Surya, Kamis (14/8/2025).
Dalam draf SE tersebut, truk dengan tonase di atas 5 ton hanya boleh melintas dari pukul 21.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita. Pembatasan jam operasional tersebut juga berlaku untuk truk galian c yang rata-rata tonasenya sekitar 7-9 ton.
Namun untuk wilayah Karangasem, jam operasional truk dimajukan satu jam. Artinya, truk dengan tonase di atas 5 ton boleh melintas di Karangasem mulai pukul 20.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita.
"Karena dari pukul 20.00 Wita arus lalu lintas di Karangasem sudah cukup sepi," ujar Tjok Surya.
Adapun jalur di Karangasem yang masuk dalam aturan tersebut yakni Jalan Sidemen-Selat, Jalan Muncan-Lebih, Jalan Babakan-Telun Buana, Jalan Munggal-Munduksari, Jalan Budakeling-Pande Besi, Jalan Budakeling-Tanah Aron.
Kemudian Jalan Pande Besi-Ababi, Jalan Ababi-Umanyar, Jalan Bukit Paon-Umanyar, Jalan Bebandem-Pengadangan, Jalan Pengadangan-Untalan, Jalan Mumbul-Pengadangan, Jalan Sibetan-Telaga Tista dan Jalan Jungutan-Tihingan.
Rencana SE tersebut baru mulai berlaku pada awal Desember 2025. Sebab, masing-masing daerah di Bali masih melakukan pembahasan.
Tjok Surya menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan sosialisasi kepada sopir truk dan juga pengusaha galian c di Karangasem agar menyesuaikan.
"Nanti kami bersama instansi terkait dan pihak yang berwajib akan melakukan penjagaan di titik tertentu ketika SE tersebut sudah mulai berlaku untuk mencari truk yang melanggar untuk diberikan pemahaman," pungkas Tjok Surya.
(nor/nor)