Aturan Baru MBG: Dilarang Masak Sebelum Jam 12 Malam-Maksimal 2.000 Porsi

Aturan Baru MBG: Dilarang Masak Sebelum Jam 12 Malam-Maksimal 2.000 Porsi

Kadek Melda Luxiana - detikBali
Kamis, 23 Okt 2025 11:39 WIB
Relawan Dapur MBG Polres OKI menyiapkan menu makanan.
Relawan Dapur MBG Polres OKI menyiapkan menu makanan. Foto: (Foto: Irawan)
Denpasar -

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) baru bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait jumlah porsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam aturan baru ini, jumlah porsi makanan yang dimasak akan dikurangi agar proses memasak tidak lagi dilakukan sebelum pukul 12 malam.

"(Jumlah porsi makanan per hari dikurangi) Iya, betul," kata Kepala BGN Dadan Hindayana melalui pesan singkat, Kamis (23/10/2025), dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dadan, SPPG hanya diperbolehkan memasak maksimal 2.000 porsi makanan per hari untuk anak sekolah. Namun jumlah tersebut bisa ditambah menjadi 2.500 porsi jika mencakup penerima manfaat lain seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

"Anak sekolah maksimal 2.000, tambahannya ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (menjadi) 2.500. Jika ada juru masak bersertifikat, boleh sampai 3.000," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dadan menuturkan juknis BGN itu akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Dalam pelaksanaan sebelumnya, kebanyakan SPPG memasak 3.000 porsi lebih.

"Terbaru yang akan rilis," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengungkap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dalam waktu dekat akan disosialisasikan. Perpres tersebut salah satunya mengatur larangan dapur memasak makanan sebelum pukul 00.00 atau 12 malam.

"Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi," kata Nanik saat ditemui seusai acara town hall meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dilansir Antara, Selasa (21/10/2025).

Nanik menegaskan SPPG juga wajib memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah mulai dari PAUD hingga SMA.

"Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads