Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menegaskan anggaran daerah yang mereka kelola tidak mengendap di perbankan. Hal itu merespons pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait rendahnya realisasi belanja daerah hingga kuartal III tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, Ketut Wisuda, menjelaskan anggaran tersebut tengah dalam proses penyaluran untuk berbagai kegiatan prioritas daerah. Ia menerangkan kondisi serapan anggaran yang terlihat belum optimal bukan berarti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak digunakan atau mengendap di kas daerah.
"Uang itu bukan mengendap, tetapi sudah dalam proses SPD (Surat Penyediaan Dana) ke kegiatan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) namun belum SPJ (Surat Pertanggungjawaban)," ujar Wisuda dalam keterangannya di Puspem Badung, Rabu (22/10/2025).
"Dan itu untuk keperluan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, belanja operasional perangkat daerah, serta pembiayaan kegiatan pembangunan yang saat ini sedang berjalan," imbuhnya.
Simak Video "Video: Menkeu Ungkap Dirut Bank Sekarang Pusing"
(iws/iws)