Suatu pagi di Bali, aroma laut kerap bercampur dengan bau tak sedap dari sampah yang menumpuk. Kondisi itu sudah lama menjadi masalah, dan kini pemerintah provinsi berusaha mencari jalan keluar. Salah satunya lewat dana hasil Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang sebagian besar akan dialokasikan untuk penanganan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bali, I Made Rentin, menyebutkan Rp 40 miliar dana PWA tahun 2025 akan diarahkan untuk mengatasi persoalan ini.
Baca juga: Putar Otak Warga Bali Urus Sampah Sendiri |
"Pungutan Wisatawan Asing tahun 2025 ini sebesar Rp 40 miliar diberikan untuk sektor terutama untuk pengelolaan sampah," kata Rentin kepada detikBali, Selasa (19/8/2025).
Dana untuk Kabupaten/Kota
Dari alokasi itu, 8 kabupaten/kota akan menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Hanya Kabupaten Badung yang tidak mendapat jatah.
"Rp 10 miliar Denpasar dan kabupaten lain ada yang Rp 4-5 miliar," ungkapnya.
Namun, kebijakan baru pemerintah provinsi yang melarang TPA Suwung menerima sampah organik sejak 1 Agustus 2025 justru menimbulkan polemik. Belum semua warga memiliki fasilitas pengolahan sampah sendiri.
Rentin menjelaskan, solusi yang didorong adalah pembangunan teba modern, yakni tempat pengolahan sampah berbasis rumah tangga atau desa. Anggarannya diambil dari APBDes.
"Denpasar tahun ini siap membangun 4.700 teba modern di beberapa fasilitas umum dan fasilitas sosial. Jika di rumah warga terkendala luasan lahan," ujar Rentin.
Menurutnya, regulasi pemilahan sampah sebenarnya sudah lama ada. Pemerintah kini mendorong pembangunan teba modern di rumah tangga serta Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS3R).
"Jangka panjangnya sedang disiapkan penerapan teknologi untuk pengelolaan sampah menjadi energi listrik," kata dia.
Simak Video "Video: Menteri LH Minta Pramono-KDM Siapkan Lahan untuk PSEL"
(hsa/dpw)