detikBali

Warga Masih Bingung Buang Sampah ke Mana Jika TPA Suwung Tutup 23 Desember

Terpopuler Koleksi Pilihan

Warga Masih Bingung Buang Sampah ke Mana Jika TPA Suwung Tutup 23 Desember


Dinda Anatasya - detikBali

Truk sampah yang menganti masuk ke TPA Suwung, Denpasar, Selasa (9/12/2025). (Dinda Anatasya/detikBali)
Foto: Truk sampah yang menganti masuk ke TPA Suwung, Denpasar, Selasa (9/12/2025). (Dinda Anatasya/detikBali)
Denpasar -

Rencana penutupan total Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember 2025 menimbulkan kekhawatiran warga. Minimnya sosialisasi membuat warga masih bingung ke mana sampah akan dibuang setelah TPA Suwung berhenti beroperasi.

"Masyarakat di sini banyak yang mengeluh, di mana kami harus buangnya? Sedangkan kami nggak bisa mengelola sampah itu, harus dijadikan apa. Belum ada program untuk itu," ujar petugas keamanan di SMP Negeri 11 Serangan, Made (41), kepada detikBali, Selasa (9/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, bau sampah dari TPA selama ini berdampak langsung pada kegiatan belajar mengajar di sekolah. Banyak siswa dan orang tua murid ikut mengeluhkan kondisi tersebut.

"Kalau angin dari barat, banyak siswa yang mengeluh. Pas yang mengantar siswa aja ngeluh baunya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Made menilai ada dampak positif jika TPA benar-benar ditutup. Ia menyebut kualitas udara akan membaik dan kemacetan akibat antrean truk sampah dapat berkurang.

"Dari udara pastinya lebih bagus. Kemacetan juga berkurang, kan banyak truk yang antre. Sudah bau sampah, macet lagi," pungkasnya.

Hal yang sama juga dirasakan oleh Junaedi (33) yang merupakan penjaga warung di sekitar kawasan TPA Suwung. Ia menilai penutupan TPA bisa membuat kawasan lebih asri, tapi masyarakat tetap membutuhkan kejelasan soal sistem pengelolaan sampah ke depan.

"Kalau nanti ditutup permanen pasti lebih bersih dan asri, lingkungan terlindungi, pencemaran air juga berkurang. Tapi masyarakat nggak tahu nanti buang sampahnya di mana," ujarnya.

Junaedi juga berharap lahan bekas TPA dapat dialihfungsikan menjadi ruang hijau yang bermanfaat bagi warga.

"Bau sampah kadang sampai membuat tamu yang lagi berkunjung risih. Saya berharap nanti setelah ditutup, lahannya bisa dijadikan lahan hijau." sambungnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 23 Mei 2025. Keputusan itu memberi batas waktu 180 hari agar menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di TPA Suwung.

"TPA Suwung hanya boleh menerima sampah residu. Sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga desa dan kelurahan," ujar Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali, I Made Rentin, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin (8/12/2025).

Selama masa transisi, Pemprov Bali mendorong optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber. Termasuk melalui penguatan peran tempat pengolahan sampah reuse, reduce, recycle (TPS3R), tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), dan program teba modern.




(nor/nor)











Hide Ads
LIVE