detikBali

Nasib Sopir Truk Sampah Masih Menggantung Jelang Penutupan TPA Suwung

Terpopuler Koleksi Pilihan

Nasib Sopir Truk Sampah Masih Menggantung Jelang Penutupan TPA Suwung


Dinda Anatasya - detikBali

Deretan truk sampah yang mengantri panjang di area TPA Suwung, Selasa (9/12/2025).
Deretan truk sampah yang mengantri panjang di area TPA Suwung, Selasa (9/12/2025) (Foto: Dinda Anatasya)
Bandung -

Penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung yang dijadwalkan pada 23 Desember 2025 oleh Pemerintah Provinsi Bali membuat sejumlah sopir truk sampah resah. Meski regulasi dan jadwal penutupan sudah jelas, para pekerja garis depan ini justru belum mendapatkan kepastian terkait nasib pekerjaan mereka.

Pak Gusti (72), sopir truk asal Karangasem yang sudah merantau ke Denpasar sejak 1963, mengungkapkan kekhawatirannya. Ia kebingungan mencari nafkah setelah nantinya TPA Suwung ditutup.

"Saya khawatir pendapatan saya ke depannya, soalnya kita makan dari sini. Kalau nggak buang sampah, mau minta sama siapa?" katanya saat ditemui detikBali di TPA Suwung, Selasa, (9/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia biasa mengangkut sampah dari Pemogan dengan penghasilan sekitar Rp 70 ribu per hari, yang menurutnya tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Di usianya yang sudah 72 tahun, ia tidak tahu harus berbuat apa jika TPA Suwung benar-benar ditutup tanpa ada solusi yang jelas.

Fadil, sopir truk lain yang biasa mengambil sampah dari daerah Gatot Subroto-Jalan Nangka, mengungkapkan kekhawatiran serupa.

ADVERTISEMENT

"Saya sudah dengar soal penutupan TPA, tapi soal rute pembuangan sampah nanti belum ada info mau dibawa ke mana. Nasib kami ke depan bagaimana, belum jelas." ujarnya.

Kondisi di lapangan semakin berat. Belakangan ini antrian di TPA Suwung sangat panjang akibat hujan dan jalan rusak membuat sopir truk harus mengantri berjam-jam, bahkan sampai malam.

"Kadang dari jam 10 pagi, baru bisa pulang jam 10 malam. Antrinya karena pemacetan di pembuangan sampah dan jalan rusak," ujar pak gusti.

Para sopir berharap pemerintah segera memberikan solusi terkait pembuangan sampah dan kepastian penempatan pekerja sopir truk pasca-penutupan. Hingga kini, mereka masih menunggu kepastian terkait masa depan pekerjaannya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 23 Mei 2025. Keputusan itu memberi batas waktu 180 hari agar menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di TPA Suwung.

"TPA Suwung hanya boleh menerima sampah residu. Sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga desa dan kelurahan," ujar Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali, I Made Rentin, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin (8/12/2025).

Selama masa transisi, Pemprov Bali mendorong optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber. Termasuk melalui penguatan peran tempat pengolahan sampah reuse, reduce, recycle (TPS3R), tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), dan program teba modern.




(mud/mud)











Hide Ads